klikkalimantan.com, MARTAPURA – Progres revitalisasi dibeberapa item Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar baru mencapai 30 persen.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Kabid PSLB3) DPRKPLH Kabupaten Banjar Sutiyono mengatakan, secara umum progresnya mencapai 30 persen, seperti proses pemindahan sampah sanitary landfill, dan penutup lima zona menjadi controlled landfill, serta pembangunan jalan dan drainase dengan tenggat waktu selama 120 hari kalender.
“Item yang paling berat dikerjakan, yakni mengaktifkan kembali sanitary landfill, dan melakukan penutupan di lima zona. Makanya terus kita kebut. Sedangkan untuk pembuatan jalan dan drainase sudah teranggarkan di struktur belanja tambahan (STB), tinggal kita lihat bagaimana penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan (PSP) ,” ujarnya pada Kamis (20/3/2025).
Untuk revitalisasi pada 35 item pekerjaan di TPA Cahaya Kencana dengan tenggat waktu selama 60 hari kalender, diantaranya melakukan penyediaan fasilitas pemadam kebakaran, alat ukur suhu udara, hingga mengaktifkan kembali pemanfaatan lindi atau air limbah untuk diolah menjadi gas metan sudah selesai dilaksanakan.
“Mudah-mudahan kedepannya pemanfaatan metan dapat kembali disalurkan kepada masyarakat. Jadi efektif pekerjaannya dilakukan secara berjenjang,” katanya.
Begitu juga untuk pengerjaan Jembatan Timbang yang harus diselesaikan selama 90 hari, Sutiyono memastikan tengah berproses, tak terkecuali untuk item pekerjaan pemasangan papan nama, sumur pantau, hingga pemeriksaan lindi yang bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi sudah dilaksanakan.
“Kita selalu memberikan laporan progres pengerjaannya ke Kementerian, begitu juga untuk item pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sesuai target, hingga kendalanya juga kita catat dan laporkan, tentunya harus sesuai kondisi real di lapangan,” ucapnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, DPRKPLH Kabupaten Banjar berharap Kementerian LH tidak memberikan sanksi penghentian operasional TPA Cahaya Kencana jika upaya revitalisasi tak dapat dirampungkan sesuai batas waktu ditentukan. Melainkan memberikan keringan dengan perpanjangan waktu revitalisasi.
“Itu kan tidak menutup kemungkinan, tergantung detail laporan yang kita sampaikan, dan harus sesuai kondisi di lapangan. Terlebih cuaca kerab hujan juga menjadi kendala,” jelasnya.
Terhitung sejak TPA Cahaya Kencana mendapatkan sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) pada 24 Desember 2024 lalu. Puluhan ton sampah di Kabupaten Banjar juga terpaksa disetorkan ke TPA Regional Banjarbakula yang tentunya menggelontorkan dana tidak sedikit, atau dikenakan tipping fee.
“Sebelumnya kita hanya mendapatkan kuota pengiriman sampah sekitar 60 ton per hari ke TPA Regional Banjarbakula, sekarang ada penambahan, yakni sekitar 70 ton perhari. Kalau 1 ton sampah Rp65.000, tinggal kalikan saja. Sampah yang dikirim ke TPA Regional Banjarbakula sekitar 60 hingga 65 ton lebih perharinya,” tutupnya.(zai/klik)