klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dirampungkan dengan denda adendum kontrak dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada 21 Desember 2024 lalu. Ternyata proyek perkuatan badan jalan ruas Astambul – Pasar Jati yang dilaksanakan CV Dua Bersaudara Mandiri (DBM) menyisakan banyak masalah.
Hal tersebut dikarenakan pengerjaan proyek perkuatan badan jalan yang berada di RT03, Desa Jati Baru, Kecamatan Astambul dengan nilai kontrak Rp4 Miliar dan dilakukan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar masih belum menuntaskan hak-hak warga yang wajib dipenuhi.
Salah satu perwakilan warga Desa Jati Baru, yakni Mulyani mengaku sangat dirugikan. Sebab, ada beberapa hak warga yang masih belum diselesaikan CV DBM selaku pelaksana proyek hingga sekarang.
Diantaranya; biaya sewa rumah yang digunakan pekerja yang masih belum dibayarkan kepada pemilik atas nama Lutfi sebesar Rp2 Juta, biaya sewa rumah atas nama Muhtadi Rp1,4 juta, gaji petugas jaga malam dan keamanan kepada Mulyani selama tiga bulan belum dibayarkan Rp9 Juta, ganti rugi kerusakan rumah dan pohon mangga milik Wahidah Rp2 Juta juga belum dibayarkan.
Bahkan, untuk ganti rugi kerusakan rumah dan pembongkaran warung milik Darmawati senilai Rp2 juta belum dibayarkan, upah pekerja pemasangan tiang pancang kepada Surdi Pirmansyah sebesar Rp26 juta, biaya pembuatan jalan alternatif bersama warga setempat atas nama Mulyani sebesar Rp5 Juta, sebidang tanah milik Ahyani Rp2 juta dan milik Muhammad Syamsuni Rp3 juta, biaya pemakaian listrik selama perbaikan jalan Rp600.000 atas nama Amat Munsi, upah pekerja penguatan badan jalan untuk 2 orang yang juga belum dibayar sebesar Rp79.000.000 dengan rincian Rp60 juta dan Rp19 juta.
“Kami menuntut hak-hak kami dan merasa dirugikan oleh pihak CV Dua Bersaudara Mandiri. Total kerugian yang dialami warga sebesar Rp132.500.000. CV DBM berjanji dan bertanggung jawab menyelesaikan pembayaran upah dan ganti rugi setelah PHO, namun sampai sekarang pihak CV DBM tidak pernah memberi kabar, apalagi melakukan pembayaran,” ujar Mulyani.
Bahkan, tuntutan warga tersebut telah dituangkan dalam surat laporan, dan ditandatangani semua warga yang merasa dirugikan, serta Kepala Desa setempat. Tak hanya itu, warga setempat juga melaporkan perkara ini ke Polsek Astambul.
“Akan tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” ungkapnya saat bertandang ke Komisi III DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu (30/4/2025).
Menanggapi permalasahan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar , H Abdul Razak menyesalkan sikap CV DBM selaku penyedia.
“Mestinya penyedia dapat menyelesaikan tepat waktu atas tanggungjawab mereka ini. Dan tentu ini menjadi catatan kami, agar ke depannya pemerintah daerah lebih selektif dalam memilih penyedia untuk mengerjakan sebuah proyek di Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Hadir dalam pertemuan bersama Komisi III DPRD. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan Pertanahan Banjar, Jimmy menjelaskan, secara administratif proyek telah melalui proses PHO dan diaudit BPK. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab atas permasalahan di lapangan berada di tangan penyedia proyek.
“Langkahnya kita akan memanggil penyedia dalam waktu dekat, agar bersama-sama duduk dengan warga yang merasa dirugikan atau mereka yang menuntut haknya kepada penyedia, semoga ada jalan keluarnya,” ungkapnya.(zai/klik)