Senin, Juli 7, 2025
BerandaBanjarPT Baramarta Baru Bayarkan Tunggakan Pajak Sebesar Rp108 Miliar

PT Baramarta Baru Bayarkan Tunggakan Pajak Sebesar Rp108 Miliar

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dari total sebesar Rp400 Miliar. Perseroan terbatas daerah (PT) Baramarta baru setorkan pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp108 Miliar lebih atau masih tersisa sebesar Rp239 Miliar lebih yang harus dilunasi.

Usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Baramarta terkait persoalan utang atau tunggakan pajak. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz pun memberikan apresiasi atas komitmen PT Baramarta yang terus melakukan pembayaran utang pajak.

“Dan sesuai komitmen di awal tahun kemarin, selain melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak, PT Bamarta juga berkomitmen akan memberikan dividen untuk daerah yang kami targetkan sekitar Rp2 Miliar atau Rp3 Miliar kalau tidak salah, terhitung mulai tahun ini,” ujarnya, Senin (7/7/2025).

Untuk menjadi tulang punggung pendapatan daerah sesuai harapan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, tentunya upaya perusahaan plat merah daerah yang berorientasi pada profit tidak mudah, karena masih terbebani dengan cicilan tunggakan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pasca mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, hingga Kasasi di Mahkamah Agung, dan dilakukan Peninjauan Kembali (PK).

“Selama ini memang utang pajak ditanggung sepenuhnya oleh PT Baramarta tanpa melibatkan kontraktor yang melakukan eksploitasi batubara. Kalau mau melibatkan kontraktor dalam pelunasan utang pajak tentunya sangat bagus, tapi harus ada pembaharuan kontrak yang dituangkan didalamnya,” katanya.

Sebab, lanjut Politisi NasDem ini lebih jauh, jika secara tiba-tiba kontraktor diminta untuk ikut serta menyelesaikan tunggakan pajak jelas tidak ada yang mau tanpa adanya keterbukaan informasi.

“Tak hanya daerah, negara juga mestinya mengapresiasi upaya PT Baramarta yang selalu membayar tunggakan pajak. Artinya kita meminta beban utang pajak dikurangi atau sesuai beban aslinya saja yang harus dibayarkan, bukan beban tambahan pasca kalah banding dan lain sebagainya,” katanya.

Karenanya, Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama PT Baramarta dalam waktu dekat ini akan segera bertandang ke DJP pusat.

Terkait berbagai skenario pembayaran tunggakan pajak pun sebelumnya pernah disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Baramarta, Saidan Fahmi pada 9 Mei 2025 lalu.

Diantaranya, mencadangkan hasil pendapatan disetiap produksi PT Baramarta. Utamanya di konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikerjasamakan dengan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN), dengan besaran nilai yang dicadangkan berdasarkan hasil pendapatan produksi PT Madhani sekitar Rp20.000 per metrik ton, begitu juga dengan kontrak baru yang akan di tanda tangani.

Sebab, selain masalah utang pajak, PT Baramarta juga harus mencadangkan dana sebesar Rp15 Miliar dalam rekening PT Baramarta pasca saldonya di nolkan DJP dampak adanya utang pajak untuk menutupi beban lainnya.

Termasuk beban Penerimaan Negara Bukan Pajak bersumber dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) sebesar Rp24 Miliar yang tidak dibayarkan kontraktor yang kini sudah tidak berkerja sama lagi dengan PT Baramarta karena adanya tunggakan PNBP IPPKH karena wanprestasi (kegagalan/kelalaian salah satu pihak). Sehingga PT Baramarta harus melakukan skenario pembayaran tunggakan dengan cara dicicil. Namun, margin produksi dinaikkan sekitar Rp80.000 per meter.

“Kenaikan margin sebenarnya bervariasi karena tergantung Stripping Ratio (SR), dan topografinya. Sebab, semakin tinggi rasio pengupasan, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan,” tuturnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments