klikkalimantan.com, PARINGIN – Rancangan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2027 menghadapi tekanan fiskal dengan proyeksi defisit mencapai Rp606,27 Miliar. Dalam rancangan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Balangan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,655 Triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp2,261 Triliun. Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp606,27 Miliar.
Rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan dengan agenda penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9/2026).
Pidato Bupati Balangan H Abdul Hadi dalam rapat tersebut dibacakan Sekretaris Daerah Balangan. Dalam pidatonya dijelaskan, kondisi fiskal 2027 dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari fluktuasi harga komoditas energi, penurunan produksi batubara, kondisi cuaca yang berdampak terhadap biaya produksi, hingga kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah proyeksi penurunan produksi batubara Balangan pada 2027. Produksi diperkirakan turun sekitar 13,7 persen, dari sekitar 58 juta metrik ton menjadi 50 juta metrik ton. Penurunan produksi tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan daerah yang bersumber dari royalti maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi tersebut turut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan.
Pemerintah daerah menyatakan perlu melakukan penyesuaian anggaran sekaligus mencari sumber pendanaan alternatif untuk menjaga kesehatan fiskal dan arus kas daerah.
Meski demikian, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap menjadi perhatian dalam penyusunan APBD 2027. Pemerintah daerah menyatakan penyesuaian anggaran dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kemampuan fiskal yang tersedia.
Untuk menutup defisit sebesar Rp606,27 Miliar, pemerintah daerah merencanakan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan pinjaman daerah.
Rencana pinjaman tersebut nantinya menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD. Pembiayaan melalui pinjaman juga harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk persetujuan DPRD dan batas masa jabatan kepala daerah.
Kemampuan pembayaran cicilan juga menjadi perhatian agar pembiayaan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan pelayanan dasar kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan penjelasan pemerintah daerah bahwa skema pinjaman harus tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Dengan kondisi tersebut, pembahasan Raperda APBD 2027 antara DPRD dan pemerintah daerah akan menjadi tahapan penting untuk mencermati kembali kemampuan pendapatan, prioritas belanja, serta skema pembiayaan yang direncanakan.
DPRD dan pemerintah daerah juga perlu memastikan struktur APBD tetap realistis terhadap kapasitas fiskal daerah, sekaligus menjaga program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menyempurnakan Raperda APBD 2027 sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan tetap memperhatikan kesehatan fiskal daerah dan keberlanjutan pelayanan publik bagi masyarakat Bumi Sanggam. (rul/klik)































