klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, salah satu regulasi disiapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru seiring perubahan status Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan. Saat ini, proses merampungkan raperda di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru di tahap pemandangan umum fraksi-fraksi.
Delapan fraksi di DPRD Kota Banjarbaru sepakat diajukannya raperda ini. Menjadi salah satu sumber penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga penataan estetika kota, dua alasannya. Meski sepakat, tetap saja banyak pesan dan masukan disampaikan.
Fraksi PAN-PKS termasuk yang paling banyak menitip pesan dan usulan kepada Pemko Banjarbaru jika nantinya raperda ini disahkan dan diberlakukan. Diketuai Emi Lasari, fraksi gabungan dua partai politik pada pelaksaan rapat paripurna, Selasa (3/12/2024) mewanti agar aturan ini tidak memberatkan pelaku usaha kecil yang ingin menggunakannya sebagai sarana promosi.
Penetapan pajak dan retribusi reklame juga harus adil dan terjangkau. Pelaku UMKM juga harus mendapat perlakukan khusus serupa insentif. Ini bertujuan agar mereka tetap dapat memperomosikan produknya dengan biaya terjangkau.
“Perhatikan juga unsur keselamatan dan keberadaan reklame tidak mengganggu kenyamanan publik. Perlu juga transparansi mekanisme pengurusan izin reklame untuk mencegah praktik percaloan,” kata Emi Lasari.
Senada Fraksi PAN-PKS, Fraksi Gerinda juga mengajukan usulan serupa. Fraksi diketuai Syamsuri ini menekankan, regulasi reklame harus mendorong iklim usaha yang sehat tanpa memberatkan pelaku usaha.
Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam proses perumusan regulasi ini juga diperlukan. Ini agar aturan yang dihasilkan dapat diterima oleh semua pihak. Utamanya para pelaku usaha kecil. (to/klik)