Kamis, Maret 5, 2026
BerandaBanjarRaperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Menuju Disahkan, Bupati Banjar Sampaikan...

Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Menuju Disahkan, Bupati Banjar Sampaikan Jawaban

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro menuju disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Rabu (4/3/2026), rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar menuntaskan agenda jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut.

Asisten I Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Rakhmar Dhani hadir mewakili Bupati Banjar, H Saidi Mansyur pada rapat paripurna tersebut.

Disampaikan Rakhmat Dhani, keberadaan perda ini nantinya akan menjadi penjamin kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi. Dengan adanya regulasi daerah ini pula, hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar, koperasi, dan usaha mikro akan terus didorong sehingga dapat mencegah terjadinya praktik persaingan tak sehat.

“Dengan implementasi yang efektif, diharapkan raperda ini tidak hanya menjadi payung hukum yang normatif, tapi dapat menjadi instrumen strategis yang mampu mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal, memperkuat daya saing usaha mikro dan koperasi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Rakhmat Dhani.

Untuk memperkuat koperasi sebagai lembaga ekonomi yang mandiri, kata Rakhmat Dhani, akan diwujudkan melalui kebijakan pemberdayaan, pembinaan berkelanjutan, dan akses pembiyaan, serta fasilitasi pemasaran produk lokal.

“Kami sependapat dengan pandangan umum masing-masing fraksi, bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menyerap tenaga kerja, dan meningkatkan pendapat masyarakat. Karena itu Raperda ini diarahkan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang nyata bagi koperasi dan UMKM di Kabupaten Banjar,” kata Rakhmat Dhani.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dan sebagai langkah strategis untuk merespon sejumlah permasalahan yang terjadi di lapangan.

“Adanya regulasi ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap usaha koperasi dan usaha mikro, salah satunya memudahkan produk UMKM masuk ke dalam ritel modern. Artinya, baik koperasi dan usaha mikro dalam melaksanakan kegiatan mempunyai payung hukum,” kata Irwan Bora. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments