Senin, Maret 2, 2026
BerandaBanjarRaperda Perlindungan Koperasi dan UMKM Diharapkan Jadi Instrumen Transformasi Ekonomi Kerakyatan

Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM Diharapkan Jadi Instrumen Transformasi Ekonomi Kerakyatan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Godok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro. Fraksi PPP Kabupaten Banjar harapkan tidak hanya menjadi payung hukum yang normatif, tapi jadi instrumen transformasi ekonomi kerakyatan.

Harapan tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banjar, Febrianor Rahman dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana dan dihadiri pihak eksekutif pada Rabu (25/2/2026) pukul 22.46 Wita.

“Fraksi kami memandang Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro merupakan langkah strategis. Namun substansinya harus lebih responsif terhadap persoalan real di lapangan,” ujar Febrianor.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPRD ini dikarenakan di Kabupaten Banjar masih banyak didapati persoalan terkait masih rendahnya legalitas produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta minimnya partisipasi dalam E-Katalog lokal sebagai instrumen pengadaan barang dan jasa Pemerintah daerah (Pemda).

“Tanpa penguatan dari sisi aspek, sertifikasi, standarisasi, dan fasilitas perizinan yang terintegritas, pelaku usaha tentu akan tetap kesulitan menembus pasar yang lebih luas. Karena itu kami menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan dan terstruktur agar koperasi dan UMKM dapat naik kelas melalui kemitraan industri modern,” ucapnya.

Catatan serupa juga disampaikan Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hermani, dan menegaskan agar Raperda inisiatif eksekutif tersebut mampu memberikan jaminan terhadap pengelolaan perekonomian rakyat, melindungi, mengayomi, serta memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Meski sudah ada Undang – Undang (UU) tentang Koperasi dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukumnya.

“Sehingga kesejahteraan dapat terwujud, bahkan dampaknya dapat membuka lapangan kerja yang lebih luas. Jadi harus mampu berperan sebagai regulasi yang mendukung,” katanya.

Kedepan, lanjut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini lebih jauh, para pelaku UMKM diharapkan mampu mensejajarkan produknya di pasar ritel modern hingga dapat membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan.

“Dengan upaya serius meningkatkan pemberdayaan Koperasi dan UMKM menjadi satu solusi untuk menjawab berbagai isu perekonomian negara, seperti program mengentaskan kemiskinan hingga meningkatkan taraf perekonomian masyarakat pada umumnya,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments