klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 Kota Banjarbaru untuk ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna, Kamis (27/7/2022). Meski disetujui menjadi perda, namun dewan menyampikan rekomendasi atas sejumlah temuan dari pertanggungjawab APBD 2021 tersebut.
Tak sedikit, ada 28 rekomendasi disampaikan saat penyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarbaru disampaikan H Iriansyah Ghani pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Fadliansyah Akbar dan dihadiri Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin.
Dari jumlah rekomendasi disampaikan tersebut, lima di antaranya mengenai pengelolaan pajak daerah di bawah pengelolaan Badan Pengelolaan Pendapatan Retrbusi Daerah (BPPRD). Sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika mendapat satu rekomendasi agar memperbaiki proses pendataan menara telekomunikasi sebagai objerk tetribusi. Pun dengan Dinas Perdagangan (Disdag) agar melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan kepada pedagangan Pasar Bauntung dan Ulin Raya yang menunggak.
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga menjadi rekomendasi dewan. Di antaranya SOP pengelolaan perpajakan, SOP penggunaan belanja operasional dan belanja modal, SOP konsolidasi pengadaan barang dan jasa atas paket pekerjaan pada Dinas PUPR dan Disperkim, SOP terkait pemutakhiran data pegawai, SOP bagi PPK dan PPTK pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan, SOP pada Dinas Pendidikan tentang pengelolaan dana UP dan mengawasi pelaksanaan Monev. (to/klik)