klikkalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran manejemen PT Baramarta, Snein (7/7/2025). Utang pajak PT Baramarta menjadi pembahasan utama pada RDP dipimpin Ketua Komisi II, Lauhul Mahfudz.
Diketahui, utang pajak PT Baramarta sejak tahun 2009 mencapai Rp400 Miliar. Pihak manajemen perusahaan milik daerah ini sepakat melunasinya dengan cara mencicil. “Tahun ini sesuai komitmen di awal tahun kemarin, PT Baramarta akan menyetorkan pendapatan asli daerah sebesar Rp3 Miliar,” kata Lauhul Mahfudz.
Meski dengan cara dicicil, Lauhul Mahfudz mengaku pihaknya menyampaikan mengapresiasi PT Baramarta. Ini bagian dari komitmen perusahaan melunasi utang pajaknya.
Tentang utang pajak yang harus dilunasi, Komisi II juga menyampikan saran sebagai salah satu solusi terkait utang pajak. Yakni mendatangi Dirjen Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Tujuannya, meminta keringanan atas utang pajak.
Pun dengan rencana PT Baramarta meminta para kontraktor untuk membayar utang pajak, menurutnya harus ada perbaharuan perjanjian kontrak terlebih dahulu.
“Karena selama ini pajak itu ditanggung semua oleh PT Baramarta, dan rencana itu sangat bagus, namun harus ada perjanjian kontrak baru antara PT Baramarta dan kontraktor. Kalau tidak ada kontrak baru, kontraktor tidak akan mau,” kata Lauhul Mahfudz. (to/klik)






































