Sabtu, April 5, 2025
BerandaBanjarRekomendasi Pansus Perumda PBB Tak Dijalankan, Dewan Gunakan Hak Angket

Rekomendasi Pansus Perumda PBB Tak Dijalankan, Dewan Gunakan Hak Angket

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dibentuk pada 31 Mei 2023 lalu. Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD hasilkan beberapa rekomendasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pembenahan Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar.

Beberapa rekomendasi penting untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Banjar tersebut disampaikan Tim Pansus Perumda PBB digelaran rapat paripurna yang dipimpinan Wakil Ketua II DPRD, Akhmad Rizanie Anshari didampingi Akhmad Zacky Hafizie selaku Wakil Ketua III DPRD pada, 27 Desember 2023 kemarin.

Ketua Tim Pansus Perumda PBB Kabupaten Banjar, HM Yunani mengatakan, batas waktu kinerja Tim Pansus untuk mengupas akar permasalahan yang dihadapi perusahaan plat merah daerah telah berakhir.

“Ada beberapa poin penting yang kita rekomendasikan ke Pemkab Banjar. Diantaranya; Pansus merekomendasikan agar pengelolaan pasar dan parkir yang selama ini dikelola Perumda PBB dipisahkan, serta merekomendasikan agar manajemen di Perumda PBB dilakukan perbaikan. Ini harus dilaksanakan Pemkab Banjar,” ujarnya.

Pemisahan pengelolaan aset pasar dan parkir tersebut dinilai Politisi PAN Kabupaten Banjar sangat penting dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemisahan aset yang selama ini dikelola Perumda PBB juga berkaitan dengan penyertaan modal yang akan disalurkan Pemkab Banjar, baik berupa uang dan barang,” katanya.

Proses pemisahan aset Perumda PBB tersebut tentunya diharapkan Tim Pansus sebelum Pemkab Banjar memberikan penyertaan modal, sehingga pengelolaan aset parkir dapat diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.

“Terkait regulasi nanti akan diatur Pemkab Banjar. Yang jelas, hal ini bertujuan untuk melakukan perbaikan di tubuh Perumda PBB guna pemenuhan capai target PAD yang selama ini dinilai sangat jelek. Karena kontribusinya untuk daerah selama ini tidak menentu,” tuturnya.

Berdasarkan hasil uji petik, lanjut anggota Komisi III DPRD ini lebih jauh, potensi pendapatan parkir yang selama ini dikelola Perumda PBB sebenarnya dapat mencapai diangka sebesar Rp2 Miliar.

“Dari hasil audiensi bersama Dishub Kabupaten Banjar, mereka sanggup memenuhi target PAD sebesar Rp2 Miliar di sektor parkir. Sedangkan Perumda PBB selama ini hanya memberikan kontribusi sebesar Rp200 Juta per tahun yang diperoleh dari hasil pengelolaan pasar dan parkir,” ucapnya.

Artinya, tambah Yunani, Perumda PBB hanya mampu memberikan sumbangsihnya sekitar 10 persen dari potensi pendapatan di sektor parkir.

“Terus, mana pendapatan hasil pengelolaan pasar? Karena itu, aset parkir ini mau tidak mau harus diserahkan ke Dishub agar lebih efektif, dan sudah direkomendasikan Tim Pansus,” bebernya Yunani.

Kendati demikian, Yunani tetap mempersilakan Pemkab Banjar apabila ingin melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu terkait pemisahan aset dan pembenahan sistem manajemen di Perumda PBB.

“Tapi, kalau Pemkab Banjar tidak melaksanakan rekomendasi, kami siap menggunakan hak-hak DPRD, apakah melalui menyatakan pendapat, hak Interpelasi, atau hak angket DPRD. Sebab, potensi pendapatan di 16 pasar yang dikelola Perumda PBB sebenarnya bisa mencapai sebesar Rp13 Miliar lebih. Kan lucu kalau hanya Rp200 Juta saja,” pungkasnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments