klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi pada 16 Juli 2025 lalu di Desa Paramasan Atas, Dusun Muara Oman, Kecamatan Paramasan pada Kamis (7/8/2025).
Kasus pembunuhan yang terjadi di bantaran Sungai Kuman, Desa Paramasan Atas tersebut sempat menyita perhatian publik dan kabarnya viral dijejaring media sosial. Sebab, korban berinisial DI ditemukan tanpa kepala dan lengan kirinya terputus akibat tebasan parang.
Parahnya lagi, kedua tersangka kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban berinisial DI dilakukan oleh istrinya sendiri, yakni berinisial FT (28) bersama kakak kandungnya berinisial PP (34).
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di teras Satreskrim Polres Banjar dengan pengamanan ketat, sebanyak 34 reka adegan ditampilkan untuk memperjelas kronologi kejadian hingga menampilkan reka adegan saat korban melempar anaknya ke sungai yang memicu penganiayaan berujung maut tersebut terjadi.
Usai pelaksanaan rekonstruksi, Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli mengatakan, proses rekonstruksi penting dilaksanakan untuk mendalami kronologi serta memastikan kesesuaian keterangan para saksi dan pelaku dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan agar penyidik dapat melihat secara nyata dan runtut bagaimana kejadian berlangsung, mulai dari awal pertengkaran hingga tindakan pembunuhan dan mutilasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AKBP Dr Fadli menyebutkan motif pembunuhan berakar dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu rasa cemburu, dan korban sempat melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya (FT).
“Ini juga termasuk dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku diduga gelap mata setelah mendapat perlakuan kasar dari korban,” pungkasnya.(zai/klik)