Kamis, Juni 12, 2025
BerandaBanjarRevitalisasi TPA Cahaya Kencana Capai 50 Persen, Kementerian Tak Berikan Perpanjangan Waktu

Revitalisasi TPA Cahaya Kencana Capai 50 Persen, Kementerian Tak Berikan Perpanjangan Waktu

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Progres revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana secara umum mencapai 50 persen. Menteri Lingkungan Hidup (LH) pastikan tak berikan perpanjangan waktu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kementerian LH, Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke TPA Cahaya Kencana yang mendapat sanksi Administrasi Paksa Pemerintah pada Januari lalu akibat menerapkan metode open dumping, dan harus melakukan revitalisasi dengan tenggat waktu 120 hari kalender, yakni berakhir pada 31 Mei 2025.

“Sanksi tidak dicabut, dan tidak ada perpanjangan waktu. Kalau engga selesai, kita panggil pak Kadis (Kepala Dinas) ke Jakarta,” ujarnya pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 15.55 Wita.

Kendati demikian, Hanif tetap memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar beserta jajaran yang telah serius menindaklanjuti arahan dari Kementerian untuk mengubah budaya penangan sampah.

“Mudah-mudahan kita dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan sampah. Karena permasalahan sampah ini menjadi satu kesatuan. Sebelum ke TPA kita juga sudah meninjau Bank Sampah Induk di Kelurahan Sekumpul,” katanya.

Hanif juga berharap, progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana yang sebelumnya menerapkan metode open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka di atas lahan seluas 16,5 Hektare tanpa perlakuan khusus dan harus beralih ke metode Controlled landfill dapat segera dirampungkan.

KEMENTERIAN LH SIDAK TPA: Pastikan progres revitalisasi TPA Cahaya Kencana rampung tepat waktu. Kementerian LH, Hanif Faisol Nurofiq Sidak TPA Cahaya Kencana pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 15.55 Wita.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama semuanya dapat dirapikan di TPA ini,” harapnya.

Meski tidak mendapat dukungan perpanjangan waktu revitalisasi. Namun, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie tetap optimis dapat menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sebab, dari 35 item yang harus dilakukan pembenahan, beberapa item tersulit sudah dapat diselesaikan, seperti proses pemindahan sampah sanitary landfill, dan penutupan lima zona menjadi controlled landfill tinggal tersisa satu zona yang belum dirampungkan, yakni zona 4.

“Kami optimistis bisa menyelesaikan, hanya saja faktor cuaca, dan tinggal proses penutupan zona 4. Secara umum progresnya sudah 50 persen. Untuk jalan secara fisik bisa dilewati karena struktur dasarnya sudah kami perbaiki,” akunya.

Memang, lanjut Akhmad Bayhaqie, Kementerian LH mengharapkan akses yang dibangun berupa jalan rigid. Namun tentunya harus melalui proses lelang terlebih dahulu.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments