klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jaga stabilitas harga dan cegah ulah pedagang nakal mematok harga barang di luar batas kewajaran jelang kegiatan Momen 5 Rajab 1447 Hijriah di Sekumpul, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar terbitkan imbauan.
Imbauan melalui surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan untuk para pedagang kuliner, tapi juga para pedagang bahan kebutuhan pokok.
Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah menyebutkan, sesuai Surat Pemberitahuan-I tertanggal 25 November 2025, Nomor : S.Ptn-02/PERUMDA.PBB/2025, seluruh pedagang makanan dan minuman yang berjualan di dalam pasar yang dikelola Perumda PBB agar mematuhi berbagai imbaun.
“Wajib menjual makanan dan minuman yang benar-benar layak konsumsi demi kesehatan konsumen, menyediakan daftar menu dan harga di tempat yang dapat dilihat konsumen, berpakaian sopan, melaksanakan akad jual beli, memberikan layanan yang baik, ramah, dan sopan. Utamanya menjaga kebersihan dan ketertiban di tempat berjualan masing-masing,” ujarnya pada Selasa kemarin.
Bagi para pedagang makan dan minum yang tidak mengindahkan imbaun tersebut, terlebih lagi sampai ada pengaduan aduan konsumen yang merasa dirugikan, Rusdi mengatakan akan diberikans anksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sedangkan untuk seluruh pedagang penjual kebutuhan pokok, menyusul SE-I tanggal 25 November Nomor : SE-41/PERUMDA.PBB/2025, diimbau untuk tidak menjual bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan harga yang tidak sesuai/mahal atau di atas dari HET. Atas dukungan dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” ucapnya.
Begitu juga untuk pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan pada malam hari di kawasan pasar, diimbau agar tidak membuka lapak dagangannya di malam pelaksaan momen 5 Rajab. “Agar meliburkan aktivitas berjualan demi kelancaran dan kekhusyukan mengikuti kegiatan rutin malam Senin yang pusat kegiatannya dilaksanakan di Sekumpul,” imbaunya.(zai/klik)


































