klikkalimantan.com, BANJARBARU – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera estimasikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dapat dirampungkan dalam kurun waktu tiga bulan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Politisi Golongan Karya (Golkar) usai memimpin rapat di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan tiga agenda bahasan, yang salah satu agendanya membahas tentang penyampaian tiga buah Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarbaru, yakni tentang Raperda Penyelenggaraan Jalan, Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Raperda tentang Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
“Pada prinsipnya tiga Raperda inisiatif ini bertujuan untuk kemaslahatan dan kepentingan masyarakat di Kota Banjarbaru, dan mendapat tanggapan positif dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru,” ujarnya pada Selasa (8/7/2025).
Diluncurkannya tiga Raperda inisiatif tersebut, lanjut Gusti Rizky, karena memang perlu dilakukan guna mengikuti perkembangan zaman yang tentunya diperlukan regulasi baru dalam peraturan daerah.
“Seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Raperda tentang Pemberdayaan Ormas, dan Raperda tentang Hasil Pengelolan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah. Selanjutnya kita akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menyelenggarakan rapat. Kita optimalkan dalam tiga bulan ke depan sudah selesai,” ucapnya.
Tiga Raperda inisiatif yang akan digodok DPRD Kota Banjarbaru pun mendapat tanggapan positif dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, yakni Hj Erna Lisa Halaby – Wartono.
“kita melihat dahulu bagaimana legalitasnya. Tentunya dengan adanya peraturan daerah Pemko Banjarbaru dapat memberikan segala sesuatunya karena sudah ada kepastian hukumnya,” tutupnya.(zai/klik)