Sabtu, April 12, 2025
BerandaBanjarSempat Terapkan PPN 12 Persen ke Para Pedagang, Perumda Pasar Alami Kerugian...

Sempat Terapkan PPN 12 Persen ke Para Pedagang, Perumda Pasar Alami Kerugian Puluhan Juta

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 1 Januari 2025 lalu besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semula hanya 11 persen telah diterapkan menjadi 12 persen berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adanya regulasi terbaru tersebut, tentunya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, salah satunya seperti Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) selaku pengelola pasar harus melakukan penyesuaian pajak.

Kendati demikian, di tengah perjalanan, pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru, yakni, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah, bukan pada barang dan jasa lainnya yang umumnya digunakan masyarakat.

Disisi lain, terhitung sejak 8 Januari 2025, Perumda PBB Kabupaten Banjar sudah melakukan kegiatan sosialisasi hingga menerapkan kenaikan tarif pajak untuk retribusi para pedagang.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Direktur Perumda PBB Kabupaten Banjar, Rusdiansyah membenarkan bahwa Perumda PBB sudah melakukan kegiatan sosialisasi hingga menerapkan kenaikan tarif pajak untuk para pedagang.

“Kurang lebih selama dua minggu kita terapkan PPN 12 persen. Tapi, karena ada peraturan baru sehingga kami kembalikan tarifnya ke 11 persen atau seperti awal sebelumnya,” ujar Rusdiansyah.

Ia juga mengakui, adanya perubahan aturan baru tersebut, tentunya Perumda PBB Kabupaten Banjar harus kembali melakukan sosialisasi penyesuaian tarif pajak, yang berdampak pada kerugian Perumda, karena harus menanggung kekurangan atas pembayaran pajak.

“Karena di lapangan terjadi pro dan kontra, sehingga hanya sebagian kecil pedagang saja yang mau membayar. Bisa dikatakan terjadi kerugian atas kekurangan pembayaran pajak mencapai puluhan juta. Tentu permasalahan ini juga akan kita sampaikan ke Komisi II DPRD Kabupaten Banjar,” ucap Rusdi yang belum bisa mendetailkan kerugian yang diterima.

Rusdi mengakui, sebelumnya Perumda PBB Kabupaten Banjar juga berat menaikan tarif pajak dari 11 persen menjadi 12 persen. Sebab, rata-rata pedagang di kawasan paras tradisional tergolong kelas ekonomi menengah ke bawah.

“Rata-rata ekonomi pedagang yang kita kelola bukan menengah ke atas tapi sebaliknya. Kita juga berat untuk menaikan tarif pajak menjadi 12 persen sebelumnya, karena dasarnya kuat, mau tidak mau kita harus mengikutinya, ini bukan keinginan kita,” ucapnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments