Selasa, November 18, 2025
BerandaBanjarSepakat 13 Raperda Masuk Propemperda 2026, Satu Diantaranya Raperda Toko Swalayan

Sepakat 13 Raperda Masuk Propemperda 2026, Satu Diantaranya Raperda Toko Swalayan

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Legislatif dan Eksekutif sepakat tetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Raperda Ritel Modern yang berganti nama menjadi Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan satu diantaranya.

Usulan penetapan 13 Raperda pada Propemperda 2026 tersebut disampaikan legislatif dan eksekutif dalam agenda Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana dan dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Mada Taruna pada Kamis (13/11/2025).

Dalam penyampaian, juru bicara Komisi II DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni Rahmat Saleh mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal Komisi II DPRD Kabupaten Banjar telah mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

“Raperda Toko Swalayan dibentuk untuk mengatur regulasi khusus tentang toko swalayan yang sudah banyak berdiri di Kabupaten Banjar, sehingga nantinya dapat menjadi landasan hukum dalam proses pendirian toko swalayan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini juga menjelaskan dasar hukum pembentukan Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan yang digodok sejak 2021 dan batal disahkan jadi Perda pada 10 Juli 2024 lalu tersebut.

“Dasar hukum pembentukan Raperda ini mengacu pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022 perubahan atas Pemendag Nomor 23 Tahun 2021,” ucapnya.

Sedangkan mengenai usulan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, lanjut Rahmat Saleh, sebagai landasan hukum mengenai perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banjar yang mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tantang Ekonomi Kreatif.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, H Ahmad Fauzan Asniah membacakan 13 Raperda yang telah disepakati masuk dalam Propemperda Tahun 2026 untuk dilakukan pembahasan.

Dari 13 Raperda, 5 Raperda diantaranya merupakan usulan DPRD Kabupaten Banjar, yakni Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa (Pemdes), Raperda Toko Swalayan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Perubahan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Daerah, serta Raperda tentang Kemudahan Perlindungan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Sedangkan 8 Raperda sisanya, yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB), Raperda tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 13 Tahun Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda APBD 2027, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan usulan Bupati Kabupaten Banjar.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments