klikkalimantan.com, BANJARBARU – Inspekstur pada Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Akhmad Fydayeen menyampaikan seruan terbuka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Seruan terbuka disampaikans ebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Akhmad Fydayeen menekankan pentingnya kesadaran kolektif ASN dalam memahami serta menegakkan prinsip pengendalian dan pencegahan gratifikasi yang dapat merusak nilai pelayanan publik.
“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi cerminan komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” kata Akhmad Fydayeen, Senin (17/11/2025) di Banjarbaru.
Gratifikasi, kata Fydayeen, baik yang terindikasi suap maupun pemberian terkait jabatan, merupakan ancaman serius yang dapat mengikis profesionalitas aparatur. Karena itu, setiap ASN wajib memahami batasan dalam menerima pemberian serta bersikap proaktif menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penguatan pengendalian gratifikasi juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (pergub) Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang menjadi acuan operasional di lingkungan Pemprov Kalsel.
Ia juga menyoroti peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG berfungsi sebagai ruang konsultasi sekaligus kanal pelaporan bagi ASN yang menerima gratifikasi namun tidak dapat menolaknya.
“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN serta upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,” kata Fydayeen. (to/klik)



































