klikkalimantan.com, BANJARBARU – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) menjadi agenda rutin dilaksanakan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru. Sesuai dijadwalkan, November 2025, kegiatan yang menjadi salah satu upaya meningkatkan fungsi pengawasan ini dilaksankan tiga hari per komisi. Yakni 14, 15, dan 25 November 2025.
Dalam agenda itu, Ketua Komisi III, Muhammad Syahrial menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2022 tentang Penyelanggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Selasa (25/11/2025).
Dipaparkan Syahrial, perda termasuk dalam regulasi penataan kota ini penting untuk memastikan utilitas yang terpasang tak sekadar tertata rapi, tapi juga aman dan tidak mengganggu estetika.
Menurutnya, penaataan utilita -utamanya kabel listrik dan telekomunikasi- menjadi bagian dari pembangunan kota modern dan perlu dilakukan agar tidak semrawut di ruang publik. “Perda ini dasar hukumnya,” ujar Syahrial.
Dalam agenda yang sama -sosper-, Ketua Komisi I, Ririk Sumari memilih Perda Nomor 4/2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Meyosialisasikan perda tentang stunting, menurut Ririk lantaran stunting masih menjadi isu penting yang perlu perhatian serius semua pihak. Tak terkecuali kalangan masyarakat.
Dan sebagai anggota dewan, ia akan terus mendorong pemerintah daerah agar terus aktif turun ke lapangan, menemui dan melihat langsung kondisi masyarakat. Yang juga harus dilakukan pemerintah adalah, menyiapkan sarana pendukung.
Fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dan sanitasi air bersih misalnya, menurut Ririk, menjadi adalah kewenangan sekaligus kwajiban pemerintah daerah melalui dinas terkaitnya untuk menyediakan.
Perda Nomor/2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting juga disosialisasikan Anggota DPRD Nurkhalis Anshari pada 15 November 2025, di Kecamatan Banjarbaru Utara.
Dikatakan Nurkhalis, upaya untuk menurunkan angka stunting tidak hanya diperlukan program yang tepat sasaran, tapi juga pengawasan agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar bernilai manfaat dan dirasakan masyarakat.
Termasuk dalam fungsi kewenangan, lanjutnya, adalah pelaksanaan sosialisasi perda dilakukan jajaran DPRD Kota Banjarbaru. Ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah yang telah dibuat tak hanya menjadi dokumen hukum semata. “Tetapi akan hidup dalam bentuk aksi nyata,” ujarnya. (to/klik)


































