Kamis, Juli 17, 2025
BerandaBanjarTerjadi Penolakan, Komisi III Sepakat Hentikan Sementara Aktivitas Pembangunan Pemakaman Firdaus

Terjadi Penolakan, Komisi III Sepakat Hentikan Sementara Aktivitas Pembangunan Pemakaman Firdaus

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rencana Pembangunan Pemakaman Firdaus 3 terkendala akibat adanya penolakan sebagian warga di RT003 Jalan Pematang Panjang, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, serta belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan pemakaman di Kabupaten Banjar.

Meski dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Banjar tak menghadirkan sebagian warga RT003 yang mendukung rencana pembangunan pemakaman. Namun berdasarkan hasil rapat Komisi III DPRD yang dihadiri pihak Pengembang Pengelola Pemakaman Firdaus serta warga yang kontra, aktivitas rencana pembangunan disepakati dihentikan untuk sementara waktu.

Padahal, didalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Gambut – Kertak Hanyar sudah mengakomodir sebagai kawasan permukiman dan pemakaman. Namun, H Subari selaku Pengembang Pengelola Pemakaman Firdaus tetap menyepakati keputusan tersebut.

“Kalau dari segi aturan memang tidak ada yang saya tabrak, sudah memiliki Nomor Induk Izin Berusaha (NIB), mendapat persetujuan batas tanah di kiri dan kanan yang ditandatangani warga di RT003, begitu juga untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru berproses karena masih belum ada melakukan pembangunan. Saya lebih mengedepankan taat regulasi,” ujar Subari pada Rabu (16/7/2025).

Dari informasi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, lanjut Subari, kawasan tersebut masuk dalam kawasan permukiman dan pemakaman komersil bersyarat seperti luas lahan di bawah 1 hektare.

“Memang untuk lahan saya memiliki luas sekitar 1,2 Hektare tapi nanti bisa disesuaikan dan pasti kita proses sesuai regulasi. Setiap warga negara yang berusaha dilindungi Undang Undang, ketika pengembangan ingin berusaha dihalang-halangi sebagian kecil warga tentunya akan menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. Artinya akan berdampak pada lapangan kerja,” ucapnya.

Karena itu, papar Subari, dirinya sudah menyampaikan tiga penegasan, yakni bersikap akomodatif atau mendengar saran dan permintaan warga, kedua koperatif atau menjalin kerja sama dengan warga, dan ketiga partisipatif, yakni kalau sesuai rasionalitas ekonomi pasti kita bantu.

“Kalau permintaannya gila-gilaan jelas tidak. Sedangkan terkait keluhan warga keberadaan pemakaman akan menimbulkan kesan angker sudah kita pikirkan, karena itu harus didesain sedemikian rupa agar tidak memunculkan kesan angker,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea juga membenarkan bahwa pihak pengembang sudah melengkapi berbagai persyaratannya seperti Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), izin pengelolaan lingkungan, tinggal proses PBG.

“Karena ada permasalahan sosial sehingga menjadi pertimbangan, kegiatan rencana pembangunan pemakaman dihentikan sementara waktu,” katanya.

Turut serta menambahkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie memastikan akan kembali mempertajam isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman bersama Komisi III DPRD. “Raperda sudah berproses di bagian hukum, tapi nanti akan kita bahas lagi untuk memuat regulasi terkait pengelolaan pemakaman komersil,” tutupnya.(zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments