Minggu, Agustus 10, 2025
BerandaDPRD BanjarbaruTiga Perda Baru Disahkan, Salah Satunya Jaminan Produk Halal

Tiga Perda Baru Disahkan, Salah Satunya Jaminan Produk Halal

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Kota Banjarbaru punya tiga peraturan daerah (perda) baru. Tiga perda baru yang diketok pada rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (14/7/2025) itu; Perda Jaminan Produk Halal Daerah, Perda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda Pengelolaan Pemakanan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, tiga raperda akhirnya disepakati dan disahkan menjadi perda, dan siap diterapkan oleh Pemko Banjarbaru,” kata Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera.

Disahkan menjadi perda, Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Kota Banjarbaru. Pihaknya mengaku siap melaksanan berbagai ketentuan yang yang tersebut dalam tiga raperda tersebut.

“Kami berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah tiga perda ini. Semoga dapat menjadi dasar pembangunan Banjarbaru ke depan menuju kota yang lebih baik,” kata Wali Kota Erna Lisa.

Diketahui, tiga perda yang disahkan merupakan usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Perda Jaminan Produk Halal Daerah bertujuan melindungi masyarakat, utamanya umat muslim melalui kepastian produk halal dan peningkatan kualitas produk daerah.

Sedangkan Perda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan agar pengelolaan aset daerah lebih profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan regulasi teranyar.

Dan Perda Pengelolaan Pemakanan, bertujuan menata penyelanggaraan pemakaman secara komprehensif sesuai atta ruang kota. Termasuk di dalamnya pengaturan lahan, pelayanan, dan inventarisasi. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments