klikkalimantan.com, BANJARBARU – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru disepakati fraksi-fraksi di DPRD Kota Banjarbaru lanjut tahap pembahasan selanjutnya di tingkat panitia khusus (pansus). Kesepakatan itu diambil saat pelaksaan rapat paripurna, Kamis (5/3/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi sekaligus jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap pemandangan umum tersebut.
Hari yang sama, agenda di DPRD Kota Banjarbaru berlanjut dnegan rapat paripurna internal. Dipimpin Ketua DPRD, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, rapat paripurna internal merampungkan agenda pembentukan pansus.
Hasilnya terbentuk. Pansus I untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7/2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Pansus II untuk Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan Pansus III untuk Raperda tentang Tataran Transportasi Lokal.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menyebut, pembentukan pansus menjadi tahap selanjutnya setelah tiga raperda disepakati semua fraksi. Melalui pansus yang dibentuk, pembahasan lebih mendalam akan dilakukan dewan bersama tim dari Pemko Banjarbaru.
Selain sebagai sebuah ketentuan, pembahasan raperda di tingkat pansus, menurut Gusti Rizky bertujuan agar raperda yang dihasilkan benar-benar akan dapat diterapkan saat telah disahkan sebagai regulasi daerah.
Terpenting pula, lanjutnya, keberadaan perda nantinya berdampak positif positif pada pembangunan daerah dan dirasakan langsung oleh masyarakat, utamanya warga Kota Banjarbaru. (to/klik)






