klikkalimantan.com, BANJARBARU – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif diajukan DPRD Kota Banjarbaru pada rapat paripurna, Selasa (8/7/2025). Tiga raperda tersebut; Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan, Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin menyebutkan dasar dan substansi ketiga raperda inisiatif dewan tersebut. Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan telah sangat sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
Ini, kata Hindera, bertujuan untuk mendukung pengembangan ekonomi dan wilayah. “ Karenanya diperlukan peningkatan potensi dan peranan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” katanya.
Raperda Pemberdayaan Ormas, menurutnya, perlu dan penting ada sebagai payung hukum meningkatkan peran dan kontribusi kelompok masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Ormas dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah sosial maupun permasalahan lainnya. Partisipasi masyarakat juga dapat ditingkatkan agar ketenangan di tengah masyarakat dapat terwujud,” kata Hindera.
Sedangkan, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-lain PAD yang Sah telah sesuai dengan ketentuan pasal 286 ayat 3 UU nomor 23/2014. “Setiap sumber PAD termasuk pengelolaan keuangan daerah dan lain-lain PAD merupakan sumber pendapatan yang harus dikelola secara baik dan diatur sesuai prinsip efisiensi dan efektif,” ujarnya.
Karena itu ia berharap, tiga raperda inisiatif yang diajukan tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, dan disahkan menjadi perda. (to/klik)