klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menggelar rapat koordinasi (rakor) menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI atas temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Senin (6/10/2025) di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Rakor dipimpin Gubernur H Muhidin.
Pada rakor diikuti para asisten, tim dan staf ahli gubernur, kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), dan pejabat Eselon III lingkup Pemprov Kalsel, Gubernur Muhidin menyebut, rakor dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan atau temuan BPK yang harus diselesaikan awal Desember tahun ini. “Supaya jangan sampai kita berlanjut pada hukum,” ujarnya.
Saat yang sama, juga dilakukan pembahasan terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan KPK RI. Atas hasil survei tersebut, Gubernur Muhidin menginstruksikan kepada kepada SOPD agar memperhatikan sejumlah permasalahan dan melengkapi segala fasilitas kantor yang diperlukan. “Jangan sampai kantor itu tidak ada orangnya,” imbuhnya.
Inspektur pada Inspektorat Kalsel, Ahmad Fydayyen menyampaikan, ada 451 rekomendasi -finansial dan non finansial- yang jadi target utama diselesaikan. 5 Desember menjadi tenggat akhir penyelesaian sesuai instruksi KPK RI. (to/klik)