klikkalimantan.com, MARTAPURA – Upaya revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana agar tidak dilakukan penutupan terus berproses. Janji Komisi III DPRD Kabupaten Banjar lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) masih tak terbukti.
Padahal, usai mengetahui TPA Cahaya Kencana pada 24 Desember 2024 lalu telah mendapatkan sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH), dan harus melakukan revitalisasi dengan tenggat waktu selama 120 hari kalender. Komisi III DPRD pada 27 Februari 2025 kemarin memastikan segera melakukan Sidak.
Dikonfirmasi terkait alasan mengapa hingga saat ini Komisi III DPRD masih belum melakukan Sidak, di tengah ancaman TPA Cahaya Kencana bakal diberhentikan beroperasi jika gagal melakukan revitalisasi sesuai batas waktu yang ditentukan?
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar H Abdul Razak mengungkapkan bahwa gelaran sidak memang dilakukan penundaan, dan akan diagendakan setelah liburan lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Karena mereka (DPRKPLH Kabupaten Banjar) masih melakukan persiapan. Kalau sekarang dilakukan Sidak percuma saja. Tapi terkait laporan progresnya sudah ada,” ujarnya pada Kamis (20/3/2025).
Kendati masih belum melakukan peninjauan secara langsung, Politisi Golkar ini yakin upaya revitalisasi yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar selesai sesuai target.
“Karena kita masih belum melihat langsung ke lapangan, jadi masih belum mengetahui apa saja item-item pekerjaan yang dilaksanakan. Tapi untuk pengerjaan jalan di TPA Cahaya Kencana sepertinya tidak dapat dilaksanakan, tapi meraka sudah menganggarkan untuk kegiatannya,” ucapnya.
Perlu diketahui, pasca mendapatkan sanksi Administrasi Paksa Pemerintah dari Kementerian LH. DPRKPLH Kabupaten Banjar mulai melakukan revitalisasi TPA Cahaya Kencana, dari yang semula menerapkan metode pengelolaan sampah Open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka. Kini sistem pengelolaan sampah di TPA Cahaya Kencana harus menerapkan metode Controlled landfill yang dimulai sejak 1 Januari 2025 kemarin di atas lahan seluas 16,5 hektare agar tidak menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan.(zai/klik)