Senin, April 7, 2025
BerandaBanjarTunggakan Uang Komite, Kepsek SMAN 1 Karang Intan Bantah Lakukan Penahan Ijazah

Tunggakan Uang Komite, Kepsek SMAN 1 Karang Intan Bantah Lakukan Penahan Ijazah

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Karang Intan, Hj Ayu Herlina Rustam bantah terkait kebenaran adanya penahanan sejumlah Ijazah siswa-siswi dari alumni SMAN 1 Karang Intan, Kecamatan Karang, Kabupaten Banjar yang tak mampu melunasi uang komite sekolah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ayu Herlina Rustam saat ditemui dua awak media pada, Senin (11/9/2023).

“Kami juga sudah dipanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) untuk mengklarifikasi terkait kabar yang masih simpang siur tersebut untuk diluruskan,” ujarnya.

Bahkan, Ayu Herlina Rustam menilai kalimat ‘Penahanan Ijazah’ tersebut dikatakan kurang tepat, sebab SMAN 1 Karang Intan tak pernah melakukan penahan ijazah, dan menilai kesadaran para siswa-siswi terkait pentingnya sebuah ijazah yang masih kurang.

“Informasi yang disampaikan oleh seseorang yang mengatas namakan orangtua murid alumni SMAN 1 itu tidak benar dan salah. Kami yakin dia bukan orangtua dari alumni sekolah ini atau sekedar cerita bohong. Kalau pun benar, mungkin dia tidak mengikuti kegiatan rapat yang dilaksanakan oleh Komite sekolah sehingga menganggap sumbangan itu wajib,” katanya.

Sebab, lanjut Ayu Herlina Rustam, selama 20 tahun Pak Warhami menjabat sebagai ketua komite tidak pernah terjadi permasalahan, atau kesalahan pahaman.

“Komite ini dalam Permendikbud Nomor 75 memang dibolehkan dan dibenarkan, sebab pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Jadi tidak ada yang namanya iuran, yang ada sumbangan berdasarkan kesepakatan bersama orangtua murid, dan nominalnya ditetapkan bersama,” tuturnya.

Ditanya berapa nominal besaran sumbangan yang harus dibayar oleh siswa-siswi SMAN 1 Karang Intan per bulannya?

Ayu Herlina Rustam menyebutkan nominalnya bervariasi, yakni sekitar Rp20.000 – Rp50.000, atau sesuai kemampuan para orangtua murid.

“Itu pun tidak mesti saban bulan Meraka bayar, atau bisa dicicil. Nilai akumulatif sumbangan tersebut dalam satu tahun sekitar Rp300.000 – Rp700.000 sesuai kesepakatan, dan biasanya hanya terealisasi sekitar 40 persen. Itu pun tidak dihitung sebagai tunggakan, kalau tidak mampu bayar, ya dibebaskan,” ucapnya.

Ayu Herlina Rustam juga menyebutkan, sejak ia menjabat sebagai Kepsek SMAN 1 Karang Intan, yakni pada 2020 lalu, persoalan banyak siswa-siswi yang tidak mengambil ijazah sudah dilakukan pembahasan, hingga memberikan informasi kepada semua alumni murid SMAN 1 yang masih dihubungi untuk mengambil ijazahnya yang kini masih tersisa sekitar 50 lembar berkas ijazah.

“Jadi, dari dulu sudah kami umumkan. Karena masih banyak berkas ijazah siswa lulusan tahun 2020 kebawah yang tidak diambil. Dan memang pernah ada bertanya terkait uang komite, setelah tahu latar belakang orang tuanya tidak mampu, ya… Kami bebaskan. Tidak ada yang sampai membayar tunggakan hingga Rp2.200.000,” tuturnya.

Selain itu, Ayu Herlina Rustam juga mengakui pernah menandatangani surat kesepakatan terkait nominal sumbangan uang komite berdasarkan permintaan Ketua Komite, yakni Warhami yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Awalnya saya juga sempat protes karena hal tersebut kewenangan komite. Tapi, kata Pak Warhami itu tidak apa-apa karena hanya sebagai bukti mengetahui, sehingga mereka tidak merasa bergerak sendiri. Karena tidak mungkin mereka berkegiatan menggunakan fasilitas sekolah tanpa izin pihak sekolah,” akunya. (zai/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments