klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat telah mengeluarkan menerbitkan instruksi Nomor: 800/232/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kapuas. Tersebut dalam instruksi tersebut, penerapan work from office (WFO) 100 persen.
Berdasarkan itu, Wakil Bupati (Wabup) Kapuas HM Nafiah Ibnor meminta kepada seluruh ASN lingkup Pemkan Kapuas melaksanakannya, pun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Mohon kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan ASN di Kabupaten Kapuas agar mentaati instruksi ini dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” kata Wabup Kapuas.
Mneurutnya, dengan penyesuaian sistem kerja ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat kembali maksimal pasca penerapan work from home (WFH) selama pandemi Covid-19. “Instruksi Bupati ini mulai berlaku tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022,” pungkasnya. (sur/klik)