Rabu, Agustus 27, 2025
Berandaadvertorial banjarbaruWali Kota Paparkan RDTR Aerocity di kementerian ATR/BPN

Wali Kota Paparkan RDTR Aerocity di kementerian ATR/BPN

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru saat ini sedang menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Aerocity. Dalam rangka itu, digelar rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian ATR/BPN RI, Senin (25/8/2025) di Jakarta. Rakor diikuti Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby dan Dirjen Tata Ruang pada Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Di hadapan Suyus, Wali Kota Lisa Halaby memaparkan RDTR Aerocity seluas kurang lebih 7.216 hektare. Ini meliputi wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang yang berada di dalam Kawasan Metropolitan Banjarbakula dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional.

 

“WP Aerocity tidak hanya menjadi simpul transportasi, tetapi juga menjadi pusat ekonomi baru. Data menunjukkan tingginya arus penumpang di Bandara Internasional Syamsuddin Noor yang memberi peluang besar bagi sektor transportasi, pergudangan, perdagangan hingga jasa pariwisata,” kata Wali Kota Lisa Halaby.

 

Lebih lanjut menurutnya, fokus utama WP Aerocity mencakup pembangunan infrastruktur seperti pusat perdagangan, perkantoran dan Central Business District (CBD). Dengan penekanan pada konsep Banjarbakula untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan resapan air.

 

“Ini sejalan dengan visi pembangunan BANJARBARU EMAS (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera). Disamping itu juga selaras dengan tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru Tahun 2024 – 2043 yaitu mewujudkan Kota Banjarbaru sebagai Ibukota Privinsi yang nyaman sebagai hunian, layanan pendidikan, transportasi, pariwisata, industri perdagangan dan jasa berskala nasional dengan mengedepankan efisiensi pemanfaatan ruang,” ujarnya.

 

Karena itu ia berharap, seluruh isu strategis ini mendapat dukungan yang positif dan konstruktif dari kementerian dan lembaga terkait, hal ini penting untuk memperlancar proses persetujuan substansi dari Menteri ATR BPN.

 

“Karena dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang RDTR yang terintegrasi dengan OSS ini, potensi pembangunan dapat dimaksimalkan, investasi semakin meningkat dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Banjarbaru,” kata Wali Kota Lisa Halaby. (to/klik)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments