klikkalimantan.com, BANJARBARU – Wali Kota/Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin – Wartono menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (27/3/2025). Dipimpin Ketua DPRD, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra, rapat paripurna beragenda penyampaian dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Dua raperda yang disampaikan Wali Kota Aditya tersebut; Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Aset Milik Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10/ 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman.
Wali Kota Aditya dalam sambutannya menyampaikan, perubahan kedua perda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset daerah serta optimalisasi pengelolaan pemakaman di Kota Banjarbaru.
Raperda pertama mengenai pengelolaan barang aset daerah, kata Aditya, diharapkan dapat memperbaiki sistem inventarisasi dan pemanfaatan aset milik daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Raperda kedua tentang pengelolaan pemakaman bertujuan untuk mengatur tata kelola pemakaman yang lebih tertib, termasuk dalam hal alokasi lahan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wali Kota Aditya. (to/klik)