klikkalimantan.com, MARTAPURA – Situasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banjar, khususnya di Kota Martapura, kini kian melandai. Kendati demikian, upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan tetap harus diterapkan.
Untuk itu, jajaran kepolisian yang tergabung dalam satuan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, melalui Polsek Martapura, terus gencar menggelar Operasi Yustisi secara rutin yang melibatkan anggota satuan Polres Banjar, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar di kawasan Pasar Tradisional Martapura, yang kali ini dilaksanakan di kawasan Pasar Batuah, Rabu (16/9/2020).
“Pada giat Operasi Yustisi penegakkan Perbub Nomor 30 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin protokol kesehatan ini, kita juga melakukan kegiatan sosialisasi dan pembagian masker kepada masyarakat,” ujar Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto.
Tak hanya itu, AKP Sutoro menjelaskan, pembagian masker sebagai upaya memutus matarantai penyebaran wabah nonalam Covid-19 tersebut rutin dilakukan oleh setiap anggota piket Polsek Martapura. Dan, pada operasi kali ini, petugas gabungan pun mendapati 10 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan di kawasan Pasar Batuah, yakni tidak mengenakan masker.
“Jadi, bagi yang tidak memakai masker kita berikan masker yang sudah kita siapkan, serta memberikan sanksi dengan membersihkan sampah yang ada di sekitarnya,” ucapnya.
Dikatakan AKP Suroto, digelarnya giat Operasi Yustisi bertujuan untuk menyadarkan masyarakat, betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, selalu mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.(zai/klik)