klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 13 September 2020 lalu, sekitar pukul 22.00 Wita, di sebuah warung di Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dihebohkan dengan insiden perkelahian dua orang pemuda yang berujung penusukan.
Ketika dikonfirmasi klikkalimantan.com, Kapolsek Gambut, Iptu Jenny Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Gambut, Ipda Ari Handoyo, membenarkan adanya insiden tersebut.
“Benar pada malam tersebut telah terjadi perkelahian antar dua pemuda, yakni warga Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru, berinisial MZK (22) dan MSS (19) warga Desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,” kata Ipda Ari, Minggu sekitar pukul 22.00 Wita.
Sebelum terjadi perkelahian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), papar Ipda Ari, berdasarkan keterangan tersangka, yakni MSS yang saat itu berada di samping warung di Desa Guntung Papuyu, memanggil MZK untuk mendekati dirinya. “Tujuan MSS memanggil MZK, yakni untuk meminta nomor handphone seorang gadis,” jelas polisi jebolan SPN angkatan 2001.
Dari hasil perbincangan tersebut, MZK mengetahui tujuan MSS memanggil dirinya. Namun, lanjut Ipda Ari, bukannya nomor handphone seorang gadis yang MSS dapatkan, melainkan perkataan dan perlakuan yang tak menyenangkan yang ia dapatkan dari korban.
“Saat ditanya MSS terkait nomor gadis tersebut, korban malah menjawab seperti ini; “Kamu ini nanyain nomor handphone gadis itu. Kamu aja enggak punya handphone, sembari mendorong kepala tersangka,” ucap Ipda Ari menirukan perkataan korban yang disampaikan tersangka MSS.
Tersinggung atas perkataan dan perbuatan korban, lanjut Ipda Ari, MSS yang berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) pun spontan mencabut belati sepanjang 20 Cm yang biasa ia gunakan berkerja saban harinya di gudang padi, dan diselipkan di bagian belakang pinggulnya, lalu langsung menusukkannya ke bagian bawah kiri perut korban.
“Setelah menusuk korban satu kali, MSS langsung kabur melarikan diri. Sementara MZK langsung dibawa rekannya yang mengetahui peristiwa tersebut ke manteri desa terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama, sebelum akhirnya pihak keluarga melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gambut, usai shalat subuh,” ucapnya.
Setelah menerima laporan atas peristiwa tersebut, jajaran Polsek Gambut langsung melakukan visum terhadap korban di Puskemas Gambut. Kemudian lanjut memburu tersangka, sampai akhirnya MSS menyerahkan diri, didampingi keluarga pada 19 September 2020 kemarin, sekitar pukul 22.00 Wita.
“Sepertinya tersangka hatinya goyah setelah mendapat kabar bahwa korban telah meninggal dunia pada 18 September kemarin, akibat luka tusukannya. Pada saat itu juga RT setempat menghubungi kami, dan tersangka beserta barang bukti pun langsung kami jemput di kediamannya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tegas Ipda Ari, MSS terancam dijerat Pasal 352 Ayat 3, Subsider 351 Ayat 2 KUHP.(zai/klik)