Masker di Leher, Pesepeda Kena Tilang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Petugas penegak protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Banjarmasin tidak pandang bulu. Pesepeda pun bakal dapatĀ  sanksi denda atau social, jika kedapatan tidak menggunakan masker atau hanya memasang masker di leher.
Pengalaman ini dialami pesepeda asal Banjarmasin bernama Arie. Ia kedapatan petugas menggunakan masker di leher saat bersepeda. Imbasnya, ia harus menjalani sanksi sosial dengan membersihkan sarana atau fasilitas umum di sekitar razia prokes.
“Waspada bagi pesepeda yang menggunakan masker hanya di leher. Jika kedapatan petugas, saya pastikan kena sanksi,” ucap Arie.
Memang benar, petugas penegak prokes tidak akan pandang bulu dalam penegakan Perwali Nomor 86 tahun 2020, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Dari awal penerapan prokes sudah kita sampaikan demikian. Sebab, kita menginginkan Kota Banjarmasin terbebas dari wabah Covid-19,” tegas Wakapolres Kota Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.
Selain itu, saat melaksanakan tugas di lapangan, para aparatur penenggak disiplin tidak pernah memaksakan sanksi kepada masyarakat untuk membayar denda Rp100 ribu. “Kalaupun ada, itu atas pilihan pelanggar itu sendiri,” ujarnya (sin/klik)

BACA JUGA :
Kurang Satu, Positif Korona di Kalimantan Selatan Capai 100 Kasus
Scroll to Top