Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Petugas penegak protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Banjarmasin tidak pandang bulu. Pesepeda pun bakal dapatĀ sanksi denda atau social, jika kedapatan tidak menggunakan masker atau hanya memasang masker di leher.
Pengalaman ini dialami pesepeda asal Banjarmasin bernama Arie. Ia kedapatan petugas menggunakan masker di leher saat bersepeda. Imbasnya, ia harus menjalani sanksi sosial dengan membersihkan sarana atau fasilitas umum di sekitar razia prokes.
“Waspada bagi pesepeda yang menggunakan masker hanya di leher. Jika kedapatan petugas, saya pastikan kena sanksi,” ucap Arie.
Memang benar, petugas penegak prokes tidak akan pandang bulu dalam penegakan Perwali Nomor 86 tahun 2020, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
“Dari awal penerapan prokes sudah kita sampaikan demikian. Sebab, kita menginginkan Kota Banjarmasin terbebas dari wabah Covid-19,” tegas Wakapolres Kota Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.
Selain itu, saat melaksanakan tugas di lapangan, para aparatur penenggak disiplin tidak pernah memaksakan sanksi kepada masyarakat untuk membayar denda Rp100 ribu. “Kalaupun ada, itu atas pilihan pelanggar itu sendiri,” ujarnya (sin/klik)
Home Ā» Banjarmasin Ā» Masker di Leher, Pesepeda Kena Tilang
Masker di Leher, Pesepeda Kena Tilang
- Husein
- September 22, 2020
- 1:38 pm
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Belum Setahun Diperbaiki, Jembatan Banyiur Kembali Rusak
12 Desember 2024
Dewas dan Direksi Perumda Pasar Baiman Terbentuk
10 Desember 2024
Berita Terbaru
Pembukaan KKBWKT se-Kalsel di Banjarbaru
13 Desember 2024
Kalsel Dinobatkan Provinsi Terbaik Kategori Kesejahteraan Masyarakat
12 Desember 2024