Tahun Depan Dinas Perikanan Kembali Sasar Pembudidaya yang Telah Berbadan Hukum

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
(Foto : Usaha Keramba Apung yang kini banyak diminati masyarakat/klik)

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Perkembangan pesat pembudidaya ikan di kawasan Sungai Riam Kanan, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, memang tak dapat dipungkiri. Meski demikian, bisnis budidaya ikan air tawar yang menjanjikan ini selalu dihadapkan dengan berbagai kendala yang menyebabkan matinya ribuan ikan.

Salah satu penyebanya adalah fakto alam seperti musibah banjir dan musim kemarau, tak terkecuali di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sekarang ini.

Untuk menyokong keberlangsungan bisnis pembudidaya ikan di Kabupaten Banjar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) RI, baik melalui Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPAT), maupun dari Dinas Perikanan Kabupaten (Pemkab) Banjar, memberikan perhatian serius kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) di Kabupaten Banjar, khususnya di tengah musibah bencana nonalam Covid-19.

“Kemarin, Pokdakan juga mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang langsung divalidasi pihak Kementerian. Selama pembudidaya itu berbadan hokum, baik perseorangan maupun kelompok, pemerintah tentu lebih mudah untuk mengalokasikan bantuan sebagai bentuk dukungan kepada pembudidaya,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, Riza Dauly, kepada klikkalimantan.com dan salah satu awak media lainnya, Selasa (6/10/2020).

Selaku fasilitator, lanjut Riza, Dinas Perikanan Kabupaten selalu siap menyalurkan bantuan. Baik berupa benih ikan, mapun alat sarana prasarana untuk pembudidaya ikan seperti kolam bundar bioflok dari BPAT.

“Pembudidaya atau Pokdakan yang berbadan hukum 3 tahun lamanya, kalau mengajukan usulan pasti mendapatkan bantuan dari kabupaten. Sedangkan untuk mendapatkan bantuan dari BPAT atau provinsi, syaratnya usaha pembudidaya cukup berbadan hukum,” jelasnya.

Kendati untuk mendapatkan kucuran bantuan dari BPAT Pembudidaya cukup mengantongi izin usaha berbadan hokum, namun diakui Riza, dalam prosesnya tetap dilakukan verifikasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Tarif Baru, Tagihan Leding Masjid Al Karomah Belasan Juta Rupiah

“Walau bagaimana pun, pihak BPAT atau provinsi, mintanya kinerja pembudidaya ikan sudah harus terverifikasi di Dinas Perikanan Kabupaten Banjar. Karena tahun ini dilanda pandemi Covid-19, kita pun tidak bisa memberikan bantuan karena keterbatasan anggaran, terlebih pembudidaya pun tidak ada mengajukan usulan,” bebernya.

Dikatakan Riza, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pihaknya saat ini saja. Namun juga berdampak pada penganggaran kegiatan tahun mendatang.

“Tahun depan anggaran kita pun dikurangi sekitar 20 persen, dan hingga saat ini dari 2.091 pembudidaya, terdata sebanyak 260 pembudidaya yang berkelompok dan berbadan hukum. Sedangkan jumlah pembudidaya berbadan hukum hampir 3 tahun terdata sebanyak 5 Pembudidaya,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Riza, di tahun mendatang Dinas Perikanan Kabupaten Banjar akan kembali menyasar pembudidaya yang sudah berbadan hukum, baik perseorangan dengan memiliki Izin sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) atau pun berkelompok,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top