Mendapat Intimidasi dari FR, Syahminan Sambangi Polres Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Wartawan Senior Kabupaten Banjar, Syahminan, didampingi Jurkani, selaku kuasa hukumnya, menyambangi Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Banjar, Rabu (7/10/2020).
Kedatangan wartawan senior yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia jurnalistik, didampingi kuasa hukumnya tersebut, untuk melakukan konsultasi terkait pengaduan kasus dugaan intimidasi yang diduga dilakukan terlapor berinisial FR terhadap beberapa orang wartawan yang bertugas di Kabupaten Banjar, yang terjadi di Group Mitra Polres Banjar, pada 4 Oktober 2020 lalu.
“Saya hari ini mendampingi klien saya yang diduga mendapatkan ancaman kekerasan melalui ITE. Jadi, hari ini kita mengkonsultasikannya ke Polres Banjar. Semua perihal, baik beberapa bukti screen shot dari Group Mitra Polres Banjar pun sudah kita sampaikan ke penyidik Polres Banjar,” ujar Jurkani kepada sejumlah awak media.
Dikatakan Jurkani, saat melakukan konsultasi pun pihaknya juga membawa sejumlah saksi, yang kebetulan sejumlah saksi tersebut juga merupakan teman-teman dari berbagai media di Kalimantan Selatan.
“Besok akan kita serahkan kronologis dasar laporan tertulisnya, dan langsung diserahkan ke penyidik Polres Banjar, karena yang menjadi korban lebih dari satu orang,” ucapnya.
Jurkani memastikan, setelah melakukan konsultasi dengan pihak penyidik Polres Banjar, dan dalam waktu dekat ini rencananya akan membawa kasus dugaan intimidasi tersebut ke Krimsus Polda Kalsel.
“Di sana kan sifatnya umum. Jadi, Krimsus Polda Kalsel juga bisa menerima. Dalam hal ini mungkin terlapor akan kita kenakan di Undang-Undang ITE. Mengenai pasalnya, kita masih belum bisa menyebutkan. Nanti biar penyidik menyampaikan setelah laporan diterima,” ujarnya.
Apabila terbukti ada pengancaman ITE di dalam kasus tersebut, terlapor pun terancam tindak pidana Pasal 29 UU Nomor 11, Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dirumuskan dalam satu naskah, atau Terancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Perlu diketahui, sebelum dugaan kasus intimidasi tersebut mulai dipolisikan, awalnya terlapor FR telah membagikan sebuah link berita online di Group Mitra Polres Banjar pada Aplikasi WhatsApp yang terjadi pada 4 Oktober 2020 lalu.
Namun, karena karya jurnalistiknya sama persis dengan media online yang lebih dulu memuat berita tersebut alias diduga melakukan copy paste, sejumlah kalangan wartawan pun mulai mempertanyakan ikhwal tersebut, dan memberikan kritikan serta masukan.
Kendati kritikan dan masukan yang diberikan beberapa kalangan wartawan yang tergabung di group bertujuan baik, namun terlapor beranggapan lain, dan tidak terima. Ia lantas menantang beberapa wartawan yang memberi kritikan untuk mendatanginya di Media Center Martapura, dengan kalimat tertulis bernada ancaman. Terlapor juga sempat berfoto di lokasi yang dijanjikannya dan membagikannya di Group Mitra Polres, dan meminta ada wartawan yang meladeninya.
Merasa terancam dengan kalimat yang ditulis terlapor pada group tersebut, Syahminan didampingi kuasa hukumnya, serta beberapa orang saksi dan awak media pun menyambangi Polres Banjar, untuk mengkonsultasikan perihal tersebut.
Selain terlibat konflik yang berawal dari berita copy paste, FR sempat diberitakan klikkalimantan.com, dan beberapa media lainya, sebagai oknum wartawan gadungan yang diduga melakukan kasus penipuan terhadap warga Kota Banjarbaru yang juga dilaporkan korbannya ke Polres Banjarbaru.(zai/klik)

BACA JUGA :
Data Base Belum Tervalidasi, Kabupaten Banjar Absen dari Penilaian Adipura
Scroll to Top