klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jajaran Polsek Gambut bersama Unit Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polres Banjar gelar perkara kasus pembunuhan yang berawal dari perkelahian dua orang pemuda di dekat sebuah warung di Desa Guntung Papuyu, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, yang terjadi pada 13 September 2020 lalu.
Rekonstruksi adegan perkelahian antara dua orang pemuda, yakni MZK (22), warga Desa Jambu Burung, Kecamatan Beruntung Baru yang menjadi korban penusukan dari tersangka berinisial MSS (19) warga Desa Keladan Baru, Kecamatan Gambut, dilakukan jajaran penegak hukum di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (8/10/2020).
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan, papar Kapolsek Gambut Iptu Jenny Rahman melalui Kanit Reskrim IPDA Ari Handoyo, didapat sebanyak 28 adegan kejadian perkara perkelahian yang berujung penusukan hingga menyebabkan MZK mengalami luka serius dan meninggal dunia pada 18 September 2020 lalu usai mendapat perawatan.
“Setelah dilakukan rekonstruksi adegan, kita pun akhirnya mendapatkan gambaran jelas terkait kejadian yang sebenarnya, seperti yang tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mulai dari awal kejadian, hingga terjadi penusukan,” ujarnya.
Melalui rekonstruksi adegan tersebutlah, ungkap IPDA Ari Handoyo, pihaknya dapat memastikan bahwa MSS menghabisi nyawa korban dikarenakan tersinggung dengan perkataan dan perbuatan korban.
“Dalam rekonstruksi digambarkan, bahwa pelaku saat itu ingin meminta nomor telepon seorang gadis. Tapi, karena pelaku tidak memiliki handphone, lalu korban pun mengeluarkan kalimat dan perbuatan yang membuat pelaku tersinggung, hingga akhirnya terjadi perkelahian dan berujung penusukan,” bebernya.
Usai melakukan penusukan terhadap MZK dan mengenai bagian perut kiri bawah korban menggunakan belati sepanjang 20 Cm yang saban harinya digunakan MSS untuk berkerja di gudang padi, lanjut IPDA Ari Handoyo, MSS pun langsung melarikan diri.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider pasal 351 ayat 2 KUHP,” tegasnya.
Gelaran rekonstruksi adegan perkelahian hingga berujung penusukan ini turut dihadiri Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Banjar, serta Penasehat Hukum (PH) dari pelaku.(Zai/klik)