Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Status Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), memastikan tidak akan ada pemegang saham selain Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini disampaikan Ketua Pansus M Faisal Hariyadi, usai menggelar rapat pembahasan perubahan status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda di Gedung Dewan, Kamis (14/10).
“Kita pastikan tidak ada yang bisa menjadi pemegang saham PDAM Bandarmasih, selain Pemko dan Pemprov. Hal ini sudah kita tetapkan dalam salah satu pasal di Raperda yang kita bahas,” tegasnya.
Meski hanya dua pemegang saham, Faisal mengatakan modal Pemko Banjarmasin lebih dominan dibanding modal Pemprov Kalsel ke PDAM. Sejauh ini, modal Pemko mencapai Rp 416 miliar lebih, sedangkan modal Pemprov Kalsel hanya berjumlah Rp 5 miliar lebih.
“Dengan perbandingan ini, maka Pemko menjadi pemegang saham terbanyak. Sedangkan modal Pemerintah Pusat hanya beberapa persen saja, karena ada beberapa aset PDAM yang berstatus milik negara,” ujarnya.
Lantas, apakah perubahan status PDAM menjadi Perseroda bakal menghilangkan interpensi DPRD. Faisal menegaskan, pengawasan dan interpensi dewan tetap ada. Sebab, pihaknya sudah memasukkan hal tersebut ke dalam salah satu pasal lainnya.
“Hal ini juga sudah kita pastikan, bahwa masih ada kewenangan dewan. Sebab, ada satu pasal yang kita masukkan menyebutkan bahwa dalam hal pengambilan kebijakan, misalnya perubahan tariff, harus dikoordinasikan dan mendapat rekomendasi dari dewan,” katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin ini mengharapkan, perubahan status perusahaan air minum ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, serta tata kelola dan manajemen perusahaan yang lebih profesional.
“Harapan kita seperti itu,” harapnya. (sin/klik)