Penerapan Perda Miras di Banjarmasin Dinilai Masih Lemah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menyatakan, tugas dan fungsi pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di Ibukota Kalimantan Selatan ini belum berjalan baik, bahkan terkesan sangat lemah.

“Padahal, cukup banyak pihak yang punya kewenangan dalam mengawasi dan mengatur penjualan minuman beralkohol tersebut,” katanya, Jum’at (16/10/2020)
Maraknya penjualan minuman haram di kota Banjarmasin yang tanpa dilengkapi surat-surat resmi alias illegal, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Bahkan bagi kalangan wakil rakyat di DPRD Kota Banjarmasin.

Dua peraturan daerah (Perda) terkait minuman beralkohol, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2012, yang dipertegas dengan Peraturan Walikota (Perwali), bahkan belum mampu mengatasi minuman beralkohol dijual bebas.

Dijelaskan, dalam Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol  Kota Banjarmasin ditentukan, hanya diizinkan di hotel berbintang.

“Tidak tegasnya pemkot menjalankan perda miras, membuat peraturan ini menjadi macan kertas. Bahkan terkesan melegalkan miras dijual bebas, dalam artian tanpa mengantongi izin resmi. Padahal, jelas-jelas di depan mata tempat-tempat yang dibolehkan dalam perda tidak ada satupun yang mengantongi izin, ” ucap Mathari

Ia menyebutkan salah satu syarat untuk bisa berjualan miras. Yakni pengusaha atau pengecer harus mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

“Lantaran adanya regulasi yang mengaturnya, dalam hal ini Perda dan Perwali, maka ketegasan larangan berjualan harus diambil Pemko,” ujarnya.

Mathari menyatakan, jika tanpa mengantongi izin maka sudah pasti melanggar aturan.

“Nyatanya tidak ada tindakan tegas yang diambil. Jadi, Pemkot terkesan melegalkan. Padahal, perda sangat jelas menerangkan,” sebutnya.

Mathari menegaskan, dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol ini, semua intansi terkait mulai Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustria dan Perdagangan, serta Badan Perijinan, semuanya harus turun tangan.

BACA JUGA :
RPJMD Wujudkan Kabupaten Banjar yang Manis

Sebab, lanjutnya, masalah ini bukan hal baru bahkan  sudah sering disuarakan oleh para wakil rakyat baik periode sekarang maupun periode sebelumnya. Dimana, diyakini seluruh tempat dijualnya minuman keras itu tidak berizin alias ilegal.

“Semua intansi terkait harus duduk bersama membahas masalah ini. Sehingga tidak ada yang saling lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya. (sin/klik)

Scroll to Top