Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Keinginan Pemerintah Kota (Pemko) agar seluruh pasar di Kota Banjarmasin dapat dikelola secara professional dan akuntable melalui Perusahaan Daerah (Perusda), dipastikan tidak terwujud. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan tersebut.
Sejatinya, Pemkot Banjarmasin bersama DPRD sudah menyiapkan payung hukum terkait perubahan pengelolaan pasar di Kota Seribu Sungai ini, melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan sejak tahun 2017 lalu tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar.
Penolakan perubahan pengelolaan pasar melalui Perusda oleh Kemendagri disampaikan Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, Ichrom M Tezar, kepada klikkalimantan.com usai mengikuti Rapat di Gedung DPRD Kota Banjarmasin.
“Usulan Pemkot terkait pembentukan PD Pasar ditolak oleh Kemendagri. Padahal kita sudah siapkan Perda sebagai payung hukumnya. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kota Banjarmasin,” ucap Ichrom.
Lantas mengapa demikian? Ichrom mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang menjadi perhatian Kemendagri. Salah satunya masih minimnya pendapatan pasar per tahun. Yang mana, pendapatan hanya di sektor retribusi.
“Jumlah retribusi pasar di Kota Banjarmasin hanya mencapai Rp 7 miliar per tahun. Ini relative kecil menurut Kemendagri,” sebut Ichrom.
Menanggapi hal itu,  kalangan dewan menghendaki pengelolaan pasar bisa lebih professional dengan mengedepankan kenyamanan, keamanan, tersedianya fasilitas penunjang lainnya, sehingga pembeli nyaman untuk berbelanja.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengatakan, sejauh ini pengelolaan pasar masih belum sepenuhnya menampilkan hal tersebut. Terkhusus pasar tradisional yang masih  belum tertata, becek, dan terkesan kumuh.
“Kita terus mendorong agar seluruh pasar di Banjarmasin dapat berkembang, tata kelola yang lebih professional, dan mengedapankan kenyamanan dan aman bagi pembeli,” ucap Yamin.
Dengan demikian, sambung politisi muda partai Gerindra ini, akan menumbuhkan daya saing antara pasar tradisional dan pasar modern yang tumbuh pesat di Banjarmasin.
“Terlepas dari penolakan dari Kemendagri soal pembentukan PD Pasar, harusnya penataan pasar memang harus lebih diperhatikan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Deddy Sophian mengatakan, adanya penolakan terkait usulan pembentukan PD Pasar oleh Kemendagri ini mengharuskan Perda Nomor 1 Tahun 2017 diusulkan dicabut.
“Karena sudah tidak relevan, mau tidak mau Perda harus dicabut. Nantinya, jika usulan pembentukan PD diterima oleh Kemendagri, baru dibuatkan Perda yang baru sesuai dengan kondisi saat itu,” ucapnya.
Sebelum diusulkan untuk dicabut, Deddy mengharapkan Pemko melalui instansi terkait kembali melakukan lobby ke Kemendagri, dengan menyatakan bahwa pembentukan PD Pasar sangat mendesak untuk segera direalisasikan.
“Harus dilihat dari sisi urgensinya mendesak atau tidak. Jika memang perlu, harusnya Pemko tetap melakukan loby-loby ke Kemendagri mengenai hal ini. Kalau tidak, ya kita usulkan perdanya untuk dicabut,” pungkasnya. (sin/klik)