Ingin Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin saat ini tengah membahas proses belajar tatap muka bagi sekolah tingkat pertama atau SMP, yang akan dimulai awal Nopember nanti.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto menegaskan, ada syarat yang wajib dipenuhi oleh tiap sekolah yang ingin proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka.

“Ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh  sekolah, sebelum mendapat izin atau rekomendasi belajar tatap muka,” katanya, Jum’at (23/10/2020).

Totok menjelaskan syarat yang harus dipenuhi. Pertama; sekolah yang diizinkan harus berada di zona  hijau dan kuning, dan tetap menunggu kebijakan kepala daerah serta rekomendasi Tim Gugus Tugas (Gugas) Covid-19. Kedua; sementara menunggu ketetapan kepala daerah dan rekomendasi Tim Gugas Tugas, sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan belajar tatap muka melalui laman DEPODIK, melakukan survey persetujuan orang tuasiswa, memastikan dapat terlaksananya protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan ketentuan mengatur tata letak meja kursi 1,5 meter, dan dengan jumlah 18 siswa per kelas.
Selain itu, sambung Totok, siswa wajib menggunakan masker sesuai ketentuan.

Sedangkan sekolah wajib menfasilitasi tersedianya masker, terutama bagi siswa kurang mampu. Sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun dan hand sanitizer.

Tidak hanya itu, sekolah wajib menyiapkan Thermogun, melaksanakan penyemprotan disinfektan minimal 2 hari berturut-turut sebelumnya, dan dilakukan berkala. Melakukan pemetaan warga sekolah yang boleh turun atau tidak, dan membuat penjadwalan belajar tatap muka dengan memperhatikan sistem ship 50 persen tatap muka dan 50 persen daring.

“Semua aturan, syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi ketika ingin melaksanakan belajar tatap muka, sudah tertuang dalam surat edaran Disdik Nomor 800/4477-Sekr/Dipendik/2020 tanggal 19 Oktober 2020, tentang persiapan pembelajaran tatap muka terbatas Kota Banjarmasin,” pungkasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Jelang Masa Kampanye, Pemprov Kalsel Kukuhkan Akhmad Fydayeen Sebagai Pjs Bupati Banjar
Scroll to Top