PUPR:  Tak Ada Aturan IMB Jembatan Pelengkap Jalan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin memastikan, tidak menemukan aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek jembatan yang dibangun sebagai pelengkap jalan.

Hal ini terungkap saat Dinas PUPR memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, dengan agenda dengar pendapat terkait IMB proyek sejumlah jembatan yang tengah dikerjakan oleh PUPR, Selasa (3/11).

Plt Kepala Bagian Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin, Chandra, menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini tidak menemukan aturan baku yang menyatakan bahwa setiap proyek pembangunan jembatan sebagai pelengkap jalan terlebih dahulu mengantongi IMB.

Malahan, yang mereka temukan hanya aturan terkait IMB jembatan yang terhubung dengan bangunan atau jembatan pelengkap bangunan, semisal bangunan rumah toko (ruko) dan bangunan lainnya yang ada jembatan sebagai pelengkapnya.

“IMB jembatan sebagai pelengkap jalan secara aturan pasti, tidak kami temukan. Baik dalam aturan Perda ataupun Permendgari,” katanya.

Menurut Chandra, aturan terkait IMB ini pun  tidak mereka temukan di PermenPU. PermenPU hanya menyebutkan soal jembatan sebagai pelengkap bangunan.

“Jadi secara aturan sebenarnya tidak ada kewajiban proyek jembatan sebagai pelengkap jalan seperti beberapa proyek jembatan yang dikerjakan PUPR harus ada IMB-nya,” ujarnya.

Apakah ketiadaan IMB ini kedepannya bisa jadi contoh buruk di masyarakat, Chandra memastikan adanya perbedaan aturan ini tidak akan menjadi contoh buruk di masyarakat. Sebab, aturan mengenai IMB untuk bangunan secara jelas mengatur mengenai hal tersebut. Dimana, IMB wajib dipenuhi jika jembatan itu menjadi satu kesatuan dengan bangunan yang ada di depannya.

“Saya pertegas kembali, bahwa aturan Perda sudah sangat jelas mengatur hal itu. Dari pengamatan kami, aturan Perda yang mengatur lebih dominan kepada Keciptakaryaan, bukannya kepada Binamargaan. Jadi, kami rasa tidak menjadi contoh buruk di masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA :
200 Sapi untuk 175 Dapur Umum Haul Sekumpul

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini mengharapkan setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah semestinya  ber-IMB, meskipun tidak ada aturan yang mengaturnya.

“Kita harap seperti itu. Jadi ini bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat. Apa pun bentuk proyeknya, aturannya harus dilengkapi,” harap Isnaini. (sin/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top