klikkalimantan.com, MARTAPURA – Limpahan berkas perkara Tahap I, kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 dengan terlapor Camat Aluh Aluh berinisial SE, yang ditangan Penyidik Polres Banjar, kini sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Senin (9/11/2020).
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto mengatakan, sesuai Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) 2020 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Pasal 188 Juncto 71 Ayat 1, dengan ancaman paling singkat untuk tersangka pelanggar netralitas ASN akan dijerat kurungan minimal 1 bulan, dan maksimal selama 6 bulan, atau denda paling sedikit Rp600.000, dan paling banyak Rp6 Juta.
“Adapun dasar untuk tidak dilakukan penahan adalah Pasal 21 Ayat 4 KUHP, Huruf A. Karena syarat ancamannya di bawah 5 tahun,” ujar Hartadhi Christianto yang menggantikan Muji Martopo sebagai Kejari periode sebelumnya.
Hartadhi Christianto memaparkan, setelah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, maka pihaknya selama 3 X 24 jam akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara.
“Apabila hasil penelitian dari Jaksa Peneliti dinyatakan lengkap, maka akan kita terbitkan P21 – nya. Akan tetapi, apabila ada didapati kekurangan atau masih belum lengkap, maka segera kita kembalikan ke Tim Penyidik Polres Banjar untuk melengkapinya,” jelas Hartadhi Christianto, didampingi Apriady Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum.
Hartadhi Christianto memastikan, selama dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara Tahap I, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya akan segera memanggil sejumlah saksi yang bersangkutan, tak terkecuali calon Bupati Kabupaten Banjar, yakni H Saidi Mansyur yang berduet dengan Habib Idrus Al Habsyie sebagai wakilnya pada Pilkada Kabupaten Banjar 2020.
“Sesuai BAP didaftar, maka saksi akan kita panggil. Begitu pun terhadap Paslon yang bersangkutan, kalau memang ada, akan kita panggil,” ucapnya.
Setelah bergulir di Kejari Kabupaten Banjar, lanjut Hartadhi Christianto, apabila berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
“Sesuai dengan aturan yang berlaku, paling cepat 3 – 5 hari kasus tersebut akan dilimpahkan ke PN Martapura. Setelahnya, akan disidangkan dengan memanggil sejumlah saksi-saksi beserta sejumlah alat bukti berdasarkan Pasal 188 KUHP,” pungkasnya.(Zai/klik)