klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020, dengan terlapor Camat Aluh Aluh berinisial SE, kini memasuki babak baru.
Setelah pelimpahan berkas perkara Tahap 1 dari Tim Penyidik Polres Banjar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar atau P21, maka status SE akan segera menjadi tersangka, dan yang bersangkutan akan diserahkan oleh pihak Polres Banjar kepada Kejari Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kemajuan proses kasus ini dibeberkan Kepala Kejari Kabupaten Banjar Harthadi Chritianto, melalui Apriady selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Banjar pada Senin (16/11/2020).
“Pada 13 November 2020 kemarin, kelengkapan berkas perkara memang sempat dikembalikan ke Tim Penyidik Polres Banjar, karena ada yang perlu ditambahkan. Tapi, kekurangan berkas perkara tidak terlalu signifikan, sehingga hari itu juga berkas perkara sudah kembali diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Apriady ketika ditemui klikkalimantan.com.
Apriadi memaparkan, setelah proses pemeriksaan berkas perkara Tahap I kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilimpahkan Tim Penyidik Polres Banjar bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Banjar pada 9 November 2020 lalu telah dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Polres Banjar kepada Kejari Kabupaten Banjar.
“Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan Tahap II, karena berkas perkara sudah dilengkapi Tim Penyidik Polres Banjar. Kemungkinan besok paling cepat, tapi untuk memastikan kapan waktunya silahkan konfirmasi ke Tim Penyidik Polres Banjar,” tuturnya.
Sekadar untuk diingat, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Camat Aluh Aluh berinisial SE dalam Pilkada Kabupaten Banjar ini bermula dari laporkan seorang warga bernama Kasmayuda pada 16 Oktober 2020 lalu ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
Kasmayuda melaporkan bahwa SE terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu calon Bupati Banjar di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh Aluh, pada 15 Oktober 2020 lalu.
Lalu, kapan SE dan barang buktinya diserahkan dari Polres Banjar kepada pihak Kejari Banjar untuk proses lebih lanjut? Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Rizky Fernandes yang diikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini ditayang belum memberikan keterangan balasan.(Zai/klik)