Klikkalimantan.com, BATULICIN – Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), mengadakan sosialisai bidang pertanahan di Aula Kecamatan Kusan Hulu.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada 18 -19 November 2020, dengan menghadirkan para sekretaris desa, tenaga pendamping desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kusan Hulu, dan sraf terkait lainnya.
Dalam kegiatan itu, para peserta mendapatkan penguatan kemampuan teknis dari Dinas Perkimtan untuk pembuatan registrasi pembuatan surat penguasaan pernyatan fisik bidang tanah, berbasis sistem informasi geografis.
Sosialisasi dibuka oleh Camat Kusan Hulu, Herlambang, bersama Kepala Dinas Perkimtan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan, Agus Purwa Syabana.
Dalam kegiatan sosialisasi juga dilakukan launching aplikasi Bimbingan Teknis dan Supervisi Administrasi Pertanahan (“Bini Super”), yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis Modul Aplikasi “Bini Super” kepada peserta.
Aplikasi ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 58 Tahun 2017, tentang Pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Registrasi Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atau Segel/Sporadik yang berisi titik koordinat.
Aplikasi yang dikembangkan oleh Kepala Seksi Penyuluhan Pertanahan dan Penangan Masalah, Fidhian Afrianadi, itu sekaligus sebagai pelaksanaan aksi perubahan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan 1 tahun 2020.
Menurut Fidhian Afrianadi, materi yang disampaikan dalam sosialisasi dan bimtek itu adalah; penggunaan GPS untuk pengambilan titik koordinat, penginputan dan pengolahan database pertanahan, untuk kemudian diterbitkan surat secara otomatis.
“Aplikasi itu berbasis Sistem Informasi Geografis (SIG), sebagai salah satu alternatif aplikasi pembuatan database dan peta lampiran SPPFBT, dalam format excel sederhana,” katanya.
Hal ini, lanjut Fidhian Afrianadi, memberi kemudahan bagi perangkat desa dalam pengaplikasiannya pada komputer/laptop. Sehingga mempercepat dalam pembuatan surat registrasi tanah.
Nah, dengan adanya modul serta video tutorial, sehingga dapat dipakai sebagai pedoman dalam menggunakan aplikasi tersebut.
Diharapkan, dengan adanya aplikasi itu dapat meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan di daerah. Karena aplikasi itu menyajikan database informasi penguasaan tanah di desa berdasar SIG.
Data itu bisa menjadi bahan bagi desa dalam berbagai macam keperluan pertanahan, seperti penerbitan sertifikat, pemutakhiran data Pajak Bumi Bangunan daerah, pemberian bantuan sosial, informasi potensi desa dan aset daerah, info Karhutla, perencanaan pembangunan desa dan daerah, juga sebagai objek kegiatan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).
Kegiatan serupa nantinya akan dilanjutkan ke desa-desa lainnya di kecamatan yang ada di Bumi Bersujud. Untuk materi aplikasi juga dapat dilihat di saluran youtube dengan alamat https://youtu.be/VxFh9ohxtLc.
“Kedepannya, ini akan digunakan sebagai format pelaporan kepada Bupati Tanah Bumbu dari camat dan kepala desa, terhadap penerbitan registrasi surat tanah,” ujar Fidhian Afrianadi.
Sebelumnya, juga dilaksanakan bimbingan teknis kepada perangkat desa di Desa Guntung, sekaligus pemetaan partisifatif untuk pengolahan database pertanahan. (mud/klik)