Ini Syarat untuk Dapat Dana Hibah Perhotelan dari Kemenparekraf

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) memastikan, para pelaku industri hotel dan restoran di seluruh Indonesia semakin siap untuk menerapkan sertifikasi protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability).

Saat ini, sertifikasi CHSE merupakan hal yang sangat penting bagi industri pariwisata, khususnya bagi pelaku usaha hotel dan restoran untuk memulihkan kepercayaan wisatawan.

Kemenparekraf telah melaksanakan program sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia. Sampai saat ini, sudah ada 325 hotel dan restoran yang tersertifikasi CHSE di Jakarta. Terdiri dari 205 hotel dan 120 restoran dari total 902 pendaftar.

Upaya ini dilakukan supaya dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan saat menggunakan fasilitas hotel dan restoran yang sudah melakukan sertifikasi CHSE. Sertifikasi ini diberikan gratis melalui proses audit yang sudah diselaraskan dengan berbagai macam organisasi pariwisata dunia, seperti UNWTO dan TTCI, serta Kementerian Kesehatan.

BERITA TERKAIT : Pelaku Usaha Perhotelan di Banjarmasin Disosialisasikan CHSE

Untuk dana hibah yang dikucurkan Kemenparekraf untuk Kota Banjarmasin mencapai Rp11 miliar lebih.
Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan dana hibah perhotelan dan restoran tersebut?

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk masuk nominator penerima dana hibah tersebut, sebagai berikut:

Pertama; hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah.

Kedua; hotel dan restoran masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020.

Ketiga; hotel dan restoran penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
Keempat; hotel dan restoran wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak pada tahun 2019.

BACA JUGA :
Ada ‘Manis Street Food Festival’ di CBS Martapura Selama MTQ Nasional XXIX

Seluruhnya wajib menerapkan empat hal, yakni Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (keramahan). (sin/klik)

Scroll to Top