Penanganan Covid-19 Diminta Tetap Dijalankan Sesuai Perwali 68

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJJARMASIN – Tidak ada jaminan penyebaran Covid-19 terhenti, meski seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin statusnya zona hijau atau wilayah yang tidak memiliki kasus baru virus Corona lagi dan risiko penularannya kecil.

Menyadari kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta untuk tetap menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno. Menurutnya, penegakkan Perwali 68 jangan sampai kendor. Satgas diharapkan tetap rutin menggelar razia masker, sebagai upaya antisipasi penularan kasus baru.

“Jangan sampai kita terlena dengan status zona hijau. Padahal, tidak ada yang berani menjaminan kasus Covid-19 ini tidak terjadi lagi. Kita minta Perwali 68 tetap dijalankan secara ketat,” tegasnya.

Tugiatno menyebutkan, masa new normal ini membuat kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan terkesan sangat kurang, dan mulai tidak dipatuhi. Padahal, itu salah satu upaya pencegahan yang efektif.

Oleh karena itu, masyarakat juga diminta untuk tetap memakai masker, membudayakan rajin mencuci tangan, dan menerapkan budaya bersih.

“Kita juga minta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan dan ditetapkan oleh pemerintah selama ini, sebelum Covid-19 ini berakhir,” pintanya.

Tak hanya sampai disitu. Politisi PDI-Perjuangan ini mengingatkan kepada sejumlah instansi, terutama pelayanan public, untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

“Jangan sampai lalai. Instansi, khususnya pelayanan public, harus memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, kita tidak ingin status zona hijau berubah,” tandasnya. (sin/klik)

BACA JUGA :
Pemkab Banjar Alokasikan Dana Rp9 Miliar untuk Pembelian Motor Dinas Kades