Tarif Sanksi Administrasi Pajak Turun, Ini Paparan Kepala KP2P Martapura

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kabar baik untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pemerintah menurunkan tarif sanksi administrasi pajak. Heri Sukoco, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber talkshow di Radio Suara Banjar, Senin (14/12/2020).

Disampaikan Heri Sukoco pada talkshow mengusung tema ‘Pemerintah Menurunkan Sanksi Administrasi Pajak’, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi dasar hukumnya. Sedangan besaran tarif penurunan sanksi pajaknya dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No 52/KM.10/2020 tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi admistrasi berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga periode 1 Desember 2020.

“Jadi rata-rata tarif Sanksi Administrasi Pajak ini turun dari 2 persen menjadi 0,5 persen tergantung dari keputusan AMK yang berlaku tiap bulannya. Sedangkan untuk sanksi keterlambatan pelaporan pajak tidak mengalami perubahan,” kata Heri.

Didampingi Staf Penyuluh KP2KP, Davin, Heri Sukoco memaparkan, di Kabupaten Banjar, baik perusahaan maupun UMKM saat ini sudah mulai melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, yakni pembayaran dan pelaporan.

Namun demikian, kata Heri, karena masih banyak pengusaha UMKM pemula dan keterbatasan sarana dan prasarana untuk wilayah yang agak jauh dari KP2KP Martapura, masih ada yanv terlambat dalam penyetoran maupun pelaporan pajak.

“Hal inilah yang mengharuskan KPP mengeluarkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan tersebut, dengan tujuan memicu wajib pajak taat dalam melaksanakan perpajakannya,” ujarnya. (to/klik)

 

BACA JUGA :
Tertarik dengan Penyiaran? Jangan Lewatkan ‘Banjar Broadcast Talkshow’

Berita Terbaru

Scroll to Top