Ketua DPRD Kabupaten Banjar Tolak Vaksinasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Terhitung sejak Oktober – Desember 2020 lalu, angka kasus terkonfirmasi positif Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banjar kembali mengalami kelonjakan, hingga terdata sebanyak 144 kasus terkonfirmasi di penghujung 2020 lalu.

Dengan kembali meningkatnya angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di hampir seluruh wilayah Indonesia tersebut, pemerintah pusat pun dalam beberapa pekan ini akan segera menyalurkan sejumlah vaksinasi guna menekan kelonjakan penyebaran angka kasus Covid-19, tak terkecuali di Kabupaten Banjar. Bahkan, informasi tersebut pun dibenarkan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, ketika ditanya sejumlah awak media.

“Kalau tidak salah, Kabupaten Banjar akan mendapat jatah vaksin Covid-19 sebanyak 34.000 Ampul. Artinya, kalau satu orang mendapat dua dosis, maka jumlah orang yang dapatkan jatah vaksin kurang lebih sebanyak 17.000 orang,” ujar Politisi Partai Gerindra Kabupaten Banjar tersebut, Rabu (6/1/2021) lalu.

Rofiqi memaparkan, ketika dirinya ditanya apakah siap untuk divaksinasi? Ternyata ia dengan tegas menyatakan menolak.

“Saya kira, kalau jumlah vaksin hanya sekitar 34.000 Ampul, ditambah vaksin yang akan diberikan jenis Sinovac dari negara China yang masih belum keluar hasil laporan uji klinis tahap III-nya, secara pribadi saya menolak. Sebab, tujuan pemberian vaksin untuk melindungi kita dari covid-19 ini masih tidak jelas manfaatnya,” tegasnya.

Dikatakan Rofiqi, saat ini ada dua jenis vaksin yang sudah jelas dan sudah ada laporan uji klinis tahap III-nya. Yakni   vaksin Pfizer dari Amerika dan vaksin AstraZeneca buatan Oxford dari Inggris. Bahkan, negara China sendiri menggunakan vaksin dari negara lain, yakni AstraZeneca.

“Seperti vaksin Pfizer misalnya, mampu melindungi sekitar 95 persen, dan vaksin AstraZeneca yang sudah selesai tahap III-nya. Harusnya, kalau memang masih ada stok lainnya, pemerintah bisa membuka keran bahwa rumah sakit swasta boleh melakukan vaksinasi, agar bagi masyarakat yang tidak ingin divaksinasi dengan prodak yang belum jelas hasil uji klinis tahap III-nya, bisa melakukan vaksinasi secara mandiri atau berbayar dengan prodak yang sudah teruji klinis. Karena hal ini juga menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kebebasan untuk memilih atau tidak bisa dipaksakan,” ucapnya.

BACA JUGA :
KIM Dua Desa di Kecamatan Aranio Ikuti Pembinaan dari DKSIP Banjar

Jadi, lanjut Rofiqi, jika nanti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilakukan vaksin dengan yang belum teruji secara klinis, dirinya dengan jelas menolak. Terlebih, ketika dirinya membaca pemberitaan di salah satu media, tempat penyimpanan vaksin harus berada di bawah suhu titik beku yang kemungkinan daerah-daerah lain, khususnya Kabupaten Banjar, tidak memiliki fasilitas tersebut.

“Kalau vaksinasi dengan merk lain yang sudah ada hasil uji klinis tahap III-nya, saya pasti oke saja. Apalagi sudah ada bukti ilmiahnya dapat melindungi sekitar 60-70 persen. Tapi, ketika saya cek di Peduli Lindung, untungnya  saya tidak masuk yang mendapatkan vaksin. Karena yang mendapatkan pertama vaksin ini adalah tenaga kesehatan terlebih dulu,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top