Tunggu Bupati Definitif, Kabupaten Banjar Akan Dipimpin Pjs Bupati

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Hingga saat ini, lembaga berwenang masih belum menetapkan siapa Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar terpilih, usai pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Pasalnya, hasil Pilkada Kabupaten Banjar ini hingga sekarang masih berproses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, DPRD Kabupaten Banjar, melalui Badan Musyawarah (Banmus), akhir pekan tadi telah mengagendakan prosedur ‘pelengseran’ Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, yakni H Khalilurrahman – H Saidi Mansyur, seperti yang dijelaskan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Zacky Hafizie.

“Kita ada rapat di Banmus. Salah satu agendanya ialah mengagendakan rapat paripurna untuk memberikan rekomendasi pemberhentian Bupati Kabupaten Banjar, yang akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel),” ujar politisi PPP ini, belum lama tadi.

Perihal tersebut pun dibenarkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, H Ahmad Rizanie Anshari yang mengatakan, rapat tersebut akan diagendakan dalam waktu dekat ini, yakni pada 3 Feberuari 2021 nanti.
Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, adanya agenda pemberhentian Bupati Kabupaten Banjar secara resmi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang Undang yang berlaku, dan harus dilaksanakan DPRD Kabupaten Banjar.

“Prosedurnya memang seperti itu. Bupati dan wakilnya secara periode akan mengakhiri masa jabatannya pada 16 Februari 2021 mendatang. Karena Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, maka pada 17 Februari 2021 harus ada pejabat yang mengisinya, minimal Pjs Bupati Kabupaten Banjar,” bebernya.

Selain secara periode akan mengakhiri masa jabatannya, lanjut Ahmad Rizanie, langkah tersebut juga diambil berdasarkan pertimbangan lainnya. Yakni terkait hasil Pilkada Kabupaten Banjar 2020 yang masih berpolemik di MK. Sehingga untuk menetapkan siapa Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Banjar definitif masih menunggu putusan MK pada Maret 2021 mendatang.

BACA JUGA :
Pasang APK Tak Sesuai Ketentuan, Ini yang akan dilakukan Gakkumdu

“Kalau harus menunggu Maret 2021 mendatang, berarti akan terjadi kekosongan pemerintahan. Di sisi lain, hal itu tidak boleh terjadi. Sehingga DPRD Kabupaten Banjar mempersiapkan pengisian jabatan, melalui tahapan awal yakni merekomendasikan pemberhantian bupati beserta wakilnya,” jelasnya.

Ditegaskan Ahmad Rizanie, prosedur pemberhentian bupati beserta wakilnya memang harus melalui mekanisme DPRD Kabupaten Banjar, yang selanjutnya merekomendasikannya ke Mendagri melalui Gubernur Kalsel.

“Jadi, bukan karena bupati sekarang ada salah dan lain sebagainya, tetapi prosedurnya memang melalui rapat dewan terlebih dulu. Nanti, setelah ada penetapan bahwa penjabat sekarang akan berhenti pada 16 Februari 2021, maka dewan pun merekomendasikan kepada Mendagri untuk menunjuk penjabat tertentu sebagai Pjs-nya,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Ahmad Rizanie, jabatan Pjs bupati juga sangat memungkinkan diisi penjabat eselon II dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, dan penjabat lainnya, yang tentunya sesuai kehendak Mendagri dari pertimbangan yang disampaikan Gubernur Kalsel atau Pjs Gubernur,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top