Tahapan Pilkada Belum Tuntas, Laporan NPHD KPU dan Bawaslu Berproses

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Guna kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar  telah mengucurkan dana sebesar Rp40,7 Miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan sebesar Rp16,2 Miliar untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan ditandatangani pada 14 Oktober 2019 silam.

Dikonfirmasi klikkalimantan.com melalui pesan singkat via WhatsApp, terkait berapa besar dana NPHD yang telah digunakan KPU Kabupaten Banjar selama kegiatan Pilkada 2020, dan berapa besar dana NPHD tersisa, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar, Muslihah, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa melaporkan anggaran NPHD yang telah digunakan maupun sisanya. Pasalnya, tahapan Pilkada masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum bisa dilaporkan, karena tahapan belum selesai, dan masih berproses di MK,” jawabnya, Jum’at (5/2/2021) sekitar pukul 19.40 Wita.

Tak hanya KPU, Bawaslu Kabupaten Banjar pun mengemukakan jawaban serupa saat dikonfirmasi terkait pelaporan pengguna dana NPHD.

“Saat ini masih dalam penyelesaian administrasi keuangan. Nanti, kalau sudah selesai, akan kami sampaikan. Tahapannya pun belum selesai, karena masih berproses di MK,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar, Achmad Zulyadaini menjelaskan bagaimana proses pertanggungjawaban dana NPHD yang telah dikucurkan Pemkab Banjar secara bertahap/

Disebutkannya, tahap pertama sebesar 40 Persen pada Januari 2020 lalu. Tahap kedua sebesar 60 Persen pada Juli 2020 lalu. Pelaporannya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019.

“Untuk pengembalian dana hibah harus sesuai aturan Permendagri 54. Jadi, pelaporan pertanggungjawaban yang wajib dilakukan penerima hibah atau pihak kedua, yakni mengembalikan sisa dana hibah dari kegiatan pemilihan kepada pihak pertama atau Pemkab Banjar melalui kas daerah. Waktu pengembaliannya paling lambat 3 bulan setelah pengusulan, pengesahan, atau pengangkatan calon terpilih sebagai kepala daerah,” bebernya.

BACA JUGA :
Masa Ujicoba, ETLE Polres Banjar Capture 4.000 Pelanggaran Lalu Lintas Saban Harinya

Kendati limit waktu paling lambat 3 bulan setelah penetapan, papar Zulyadaini, alangkah baiknya pengembalian sisa dana NPHD dilakukan lembaga penyelenggara pemilu lebih cepat dari waktu tersebut, setelah tahapan Pilkada selesai.

“Dengan begitu, semua hal yang terkait pertanggungjawaban dana hibah Pilkada ini dapat clear lebih cepat,” ujarnya.

Di waktu berbeda, Abdullah Fahtar selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembendaharaan BPKAD Kabupaten Banjar  mengungkapkan, pelaporan dana NPHD pilkada tutup buku di akhir tahun anggaran, sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, tentang pendanaan kegiatan Pilkada.

“Pelaporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada tutup buku pada 31 Desember 2020. Jadi, dua lembaga penyelenggara Pemilu di akhir 2020 sudah harus melaporkannya, baik berapa jumlah anggaran yang terpakai, maupun jumlah sisa anggaran,” katanya.

Selanjutnya, papar Abdullah Fahtar, mengingat masih ada tahapan Pilkada yang belum tuntas karena belum dilakukan penetapan calon terpilih, maka sisa dana NPHD pada lembaga penyelenggara pemilu akan dibuka lagi penggunaanya pada 4 Januari 2021.

“Dana NPHD yang tersisa atau Silpa, untuk pelaporannya akan berbeda. Yakni dilaporkan pada tahun anggaran 2022. Sedangkan dana hibah yang sudah terpakai atau digunakan di 2020, pelaporannya masuk di 2021,” imbuhnya.(Zai/klik)

 

Scroll to Top