Klikkalimantan.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Selasa (09/02).
Pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini dibacakan H Boby Rahman dari Partai Gerindra, Hj Ernawati dari Partai PDI Perjuangan, Harmanuddin dari Partai Golkar, serta Tarmiji dari Partai PKB.
H Boby Rahman dari Partai Gerindra mengatakan, Raperda hendaknya benar-benar memperhatikan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan, sehingga tidak selalu terjadi perubahan, agar mendapatkan produk hukum yang efektif dan efisien.
Pimpinan Rapat Paripurna yang sekaligus Wakil Ketua I DPRD H Said Ismail Al Idrus menyatakan, dari pandangan umum semua fraksi terdapat beberapa saran, masukkan, serta menyetujui terhadap Raperda untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, DPRD Tanbu akan mengagendakan rapat paripurna penyampaian jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Kabupaten Tanah Bumbu tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Hadir dalam paripurna ini antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani, unsur FKPD, Kepala SKPD, BUMN, BUMD, Organisasi Wanita, awak media, serta undangan lainnya.(Mud/klik)