klikkalimantan.com – BANJARMASIN – Satuan Tugas Normalisasi Sungai Pengendalian Banjir (Satgas NSPB) Kota Banjarmasin terus melakukan upaya penertiban dan penataan bangunan-bangunan yang menghalangi atau mengganggu aliran sungai di sejumlah ruas kota Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui, Satgas NSPB dibentuk berdasarkan Surat Pernyataan Gubernur Kalimantan Selatan No.60/038/BPBD/2021,tanggal 14 Januari 2021 tentang Peningkatan Status Siaga Darurat Menjadi Status Tanggap Darurat, kemudian Keputusan Walikota Banjarmasin No.52, No.53, No.63, No.76, No.100 dan No.128 Tahun 2021 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung, dan Gelombang Pasang di Kota Banjarmasin Tahun 2021.
“Selanjutnya, Keputusan Walikota Banjarmasin No.77 Tahun 2021 yang diperbarui dengan Keputusan Walikota Banjarmasin No.126 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Petugas Normalisasi Sungai untuk Pengendalian Banjir di Kota Banjarmasin,” kata Ketua Satgas NSPB, Ir Doyo Pudjadi, melalui siaran tertulis oleh Satgas NSPB, Rabu (17/2/2021).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Satgas NSPB melakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi bangunan-bangunan yang berada di atas sungai di seluruh wilayah Kota Banjarmasin, terutama di ruas Jalan Ahmad Yani dan Jalan Veteran yang berdasarkan penilaian Tim Teknis Satgas NSPB adalah jalur sungai/kanal utama yang harus dibenahi dalam rangka pengendalian dan pencegahan banjir di Kota Banjarmasin.
“Ada 4 (empat) kriteria yang menentukan, apakah sebuah Jembatan Bangunan Gedung (JBG) direkomendasikan untuk dibongkar. Pertama jarak antara bangunan terbawah lantai jembatan dengan muka air banjir kurang dari 60 (enam puluh) cm. Kedua, lebar batas sungai di bawah JBG kurang dari 6 (enam) meter,” begitu penjelasan siaran tersebut.
Kemudian, Ketiga, yakni lebar jalur jembatan lebih dari 4,5 (empat koma lima) meter, dan terakhir ada pilar tengah jembatan di dalam sungai.
Menurutnya JBG yang sudah bertanda kali (X) merah adalah yang minimal memenuhi kriteria 1 dan 2 dan direkomendaikan untuk dibongkar.
Dalam kondisi tanggap darurat bencana, ada dalil yang berbunyi “Salus Populi Suprema Lex Esto” bahwa keselamatan warga masyarakat merupakan hukum tertinggi. Sehingga Pemerintah diperbolehkan melakukan tindakan apapun yang dipandang perlu, dalam rangka menyelamatkan rakyat dari bencana atau untuk mencegah terulangnya bencana.
Oleh karena itu, selama masa tanggap darurat, Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam hal ini Satgas NSPB, dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melancarkan aliran air. Antara lain dengan melakukan pembongkaran bangunan/jembatan Bangunan Gedung yang secara teknis dinilai menghalangi aliran air.
Akan tetapi, Satgas NSPB tetap mengedepankan tindakan persuasif kepada masyarakat, dengan melakukan sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan/Jembatan Bangunan Gedung yang direkomendasikan untuk dibongkar.
Satgas NSPB berharap pembongkaran bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat pemilik bangunan sekarang, atau dalam jangka waktu tertentu yang dinyatakan dalam Surat Komitmen untuk membongkar sendiri. Untuk bangunan/Jembatan Bangunan Gedung yang nyata-nyata telah menguruk sungai dan membuat sungai tidak bisa mengalir, akan langsung dibongkar oleh tim eksekusi Satgas NSPB (Satuan Polisi Pamong Praja) berdasarkan dalil di atas.(sin/kli/dokpim)